Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa penggunaan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan yang lebih besar tidak bisa digunakan sembarangan. Termasuk dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan."Mengenai penggunaan deponering itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Memang itu hak prerogatif Jaksa Agung, tapi tentunya penerapannya tidak bisa serta merta tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3).Meski hak ini pernah digunakan Jaksa Agung dalam kasus pemidanaan petinggi KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, namun Prasetyo mengatakan hal tersebut berbeda."Pendekatan penanganannya berbeda, untuk kasus BG mengacu pada putusan gugatan praperadilan di mana hakim praperadilan memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah, itu lah acuan kita untuk BG," terang mantan Politikus NasDem ini.Dia pun menegaskan, hak tersebut akan digunakan hanya untuk kepentingan politik. "Bahwa penerapan deponering suatu perkara oleh Jaksa Agung semata-mata hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum," tutup dia.Deponering adalah hak jaksa agung untuk menyampingkan perkara. Penyampingan perkara (deponering) yang dimaksud Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 jo Pasal 32 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1991 jo. Pasal 35 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2004 berbunyi: "Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum".Dalam Penjelasan UU No. 16 Tahun 2004 pasal 35 huruf c disebutkan: "Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat. mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan azas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang memepunyai hubungan dengan masalah tersebut".Akhir Oktober 2010, Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah secara resmi melakukan deponering atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Bibit-Chandra. Keputusan melakukan deponering disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, saat jumpa pers di Gedung Jaksa Agung, Jakarta, Jumat (29/10). Sikap tersebut, menurutnya, diambil setelah pimpinan Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda (JAM), Staf Ahli, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) berembuk untuk menentukan langkah hukum sesuai undang-undang, terhadap kasus yang menuai perhatian publik itu.
Jaksa Agung janji tak sembarangan gunakan deponering dalam kasus BG
"Tentunya penerapannya tidak bisa serta merta tanpa alasan yang sesuai dengan UU," kata Prasetyo.
Rekomendasi