Sambil menunggu hasil pemeriksaan Reza Artamevia dkk di Labfor Denpasar, Aa Gatot dan istrinya Dewi Aminah akan dipindahkan dari ruang tahanan Polres Mataram ke ruang tahanan Ditresnarkoba Polda NTB.Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti menyebut, penanganan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah kini diambilalih Polda NTB."Kini dalam penanganan Ditresnarkoba Polda NTB. Karena (kasus) ini menjadi atensi publik," ujarnya dikonfirmasi di ruang kerjanya. Pengambilalihan itu ditandai dengan pemeriksaan lanjutan terhadap empat rekan Gatot tersebut.Sehingga untuk memudahkan, Gatot dan istrinya di sel Ditresnarkoba. Apalagi, dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan Aa Gatot dan Dewi Aminah sebagai tersangka.Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," tegasnya.Sementara untuk empat pelaku lainnya, yakni Reza Artamevia, Richard Nyoto Kusumo, Yuti Yustini, dan Devina Novianti masih menunggu hasil cek darah di Puslabfor Mabes Polri.Tim Penasihat Hukum, Irvan Suryadiata menyebutkan masih menunggu cek darah."Terhadap orang yang di badannya tidak ditemukan apa-apa tapi ada di dalam kamar itu diberangkatkan ke Bali untuk diperiksa ulang atas urine darah dan DNA," imbuh anggota tim kuasa hukum, Mahdi."Tujuannya apa untuk menyakinkan bahwa mereka itu pengguna atau bukan," pungkas dia.
Jadi tersangka, Aa Gatot dan istri dipindahkan ke Polda NTB
"Karena (kasus) ini menjadi atensi publik," ujar Tri.
Advertisement
Rekomendasi