Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri memberi sanksi berat kepada AKP S yang tertangkap tangan mengonsumsi narkoba di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/10). Tujuannya agar ada efek jera dan penyalahgunaan narkoba tidak menyebar luas di lingkungan kepolisian."Sudah saatnya anggota Polri yang bermain-main atau terlibat narkoba dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).Desakan agar Polri memberi sanksi tegas lantaran dari catatan IPW anggota korps bayangkara yang menjadi pemadat terus meningkat. IPW mencatat dalam pekan ini saja sudah ada tiga anggota Polri yang terlibat narkoba.Ketiga polisi yang terlibat narkoba itu yakni, AKP Sunarto tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba di Diskotek Milles Mangga Besar, Jakarta pada 8 Oktober 2016. Kemudian Brigadir K bersama oknum TNI Serka PHP ditangkap di Bali saat menjadi kurir sabu pada 8 Oktober 2016. Sebelumnya Dirnarkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Bripka WD anggota Brimob Polda DIY ditangkap saat pesta sabu pada 9 Oktober 2016. "Seharusnya polisi yang terlibat narkoba hukumannya jauh lebih berat dari masyarakat biasa. Sebab mereka paham hukum, paham risikonya, dan sebagai aparatur yang harusnya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," kata Neta. IPW mengimbau institusi Polri lebih serius lagi menangani kasus-kasus anggotanya yang terlibat narkoba. Sebab selama ini IPW melihat Polri cenderung tidak transparan dalam memproses anggotanya yang terlibat narkoba, terutama yang berpangkat perwira. "Sikap tegas Polri sangat diperlukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di lingkungan anggotanya. Sikap tegas itu antara lain Polri harus membuka ke publik mengenai berapa besar jumlah anggotanya yang terlibat narkoba, berapa banyak yang menjadi bandar atau pengedar, berapa yang dipecat, berapa besar hukumannya," pungkasnya.Seperti diketahui, seorang aparat kepolisian berpangkat AKP berinisial S diamankan saat dugem di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/10). Pada saat tertangkap tangan, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik besar yang berisi enam paket yang diduga sabu seberat 7,10 gram dan empat paket klip plastik yang diduga sabu seberat 2,63 gram.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AKP S yang tertangkap di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/10). Dalam pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam dan Bidang Narkoba Polda Metro Jaya, AKP S terancam dipecat dari kepolisian."Dia terancam dipecat dan direkomendasikan dipecat. Sekarang masih proses (penyidikan). Dan itu paralel itu propam dan narkoba penyidik," ujar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin (10/10).Pada saat tertangkap tangan, Awi mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik besar yang berisi enam paket yang diduga sabu dengan berat 7,10 gram, dan empat paket klip plastik yang diduga sabu seberat 2,63 gram, satu klip plastik berisi sembilan paket klip plastik yang di dalamnya berisi putaw seberat 5,26 gram."Setelah kami lakukan pemeriksaan positif dan melakukan pertanggungjawabkan ke penyidik," kata Awi.Menurut Awi, dari hasil pemeriksaan, AKP S positif menggunakan narkoba. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam kurungan penjara selama 12 tahun.
IPW desak Polri hukum mati anggota tertangkap tangan pakai narkoba
IPW desak Polri hukum mati anggota tertangkap tangan pakai narkoba. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri memberi sanksi berat kepada AKP S yang tertangkap tangan mengonsumsi narkoba di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/10). Tujuannya agar ada efek jera dari anggota Polri tersebut.
Advertisement
Rekomendasi