Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini petikan lengkap pertimbangan hakim menangkan Budi Gunawan

Ini petikan lengkap pertimbangan hakim menangkan Budi Gunawan Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi, telah memenangkan gugatan yang dilayangkan pihak Komjen Pol Budi Gunawan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan sejumlah pertimbangan atas bukti-bukti serta sejumlah saksi yang dihadirkan kedua belah pihak dalam rentang waktu seminggu lalu, Sarpin memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah.

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin antara lain adalah mengenai prasyarat penetapan tersangka kepada Budi Gunawan sesuai pasal 11 huruf (b) Undang-Undang KPK, tidak terpenuhi.

Berikut pertimbangan lengkap hakim Sarpin dalam memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan adalah tidak sah :

Menimbang bahwa saat pemohon menjadi Karobinkar (Kepala Biro Pembinaan Karir), masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru mengenal pemohon sejak pemohon ditetapkan sebagai calon kapolri oleh presiden. Dan sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 11 huruf (b) UU KPK tidak terpenuhi.

Menimbang bahwa pasal 11 huruf (b) disebutkan bahwa subyek hukum tindak pidana korupsi yang dijadikan kewenangan KPK adalah orang-orang yang perbuatannya menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.

Menimbang bahwa dalam bukti berupa surat penyidikan, nomor sprindik 03/01/02/2015 tanggal 12 Januari 2015, dilampiri register penomoran sprindik di sekretariat penyidikan, disebutkan bahwa pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah.

Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji, tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara. Karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan, sehingga dengan demikian, apa yang diduga dilakukan oleh pemohon tidak menyebabkan kerugian negara, sehingga kualifikasi dalam pasal KPK tidak terbukti.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket

Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket

Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya