Ini petikan lengkap pertimbangan hakim menangkan Budi Gunawan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi, telah memenangkan gugatan yang dilayangkan pihak Komjen Pol Budi Gunawan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan sejumlah pertimbangan atas bukti-bukti serta sejumlah saksi yang dihadirkan kedua belah pihak dalam rentang waktu seminggu lalu, Sarpin memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah.
Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin antara lain adalah mengenai prasyarat penetapan tersangka kepada Budi Gunawan sesuai pasal 11 huruf (b) Undang-Undang KPK, tidak terpenuhi.
Berikut pertimbangan lengkap hakim Sarpin dalam memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan adalah tidak sah :
Menimbang bahwa saat pemohon menjadi Karobinkar (Kepala Biro Pembinaan Karir), masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru mengenal pemohon sejak pemohon ditetapkan sebagai calon kapolri oleh presiden. Dan sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 11 huruf (b) UU KPK tidak terpenuhi.
Menimbang bahwa pasal 11 huruf (b) disebutkan bahwa subyek hukum tindak pidana korupsi yang dijadikan kewenangan KPK adalah orang-orang yang perbuatannya menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.
Menimbang bahwa dalam bukti berupa surat penyidikan, nomor sprindik 03/01/02/2015 tanggal 12 Januari 2015, dilampiri register penomoran sprindik di sekretariat penyidikan, disebutkan bahwa pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah.
Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji, tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara. Karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan, sehingga dengan demikian, apa yang diduga dilakukan oleh pemohon tidak menyebabkan kerugian negara, sehingga kualifikasi dalam pasal KPK tidak terbukti.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaJokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya