Kepolisian tidak mengeluarkan izin kegiatan jalan sehat yang bakal dihadiri musisi Ahmad Dhani dan aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman di Solo, Jawa Tengah. Rencananya, jalan sehat tersebut dilakukan saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada 9 September 2018 mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tidak diterbitkannya izin kegiatan tersebut atas dasar alasan keamanan. Pihaknya telah memiliki tim yang menganalisa kegiatan di setiap wilayah.
Dalam analisa tersebut, ada lima poin yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan suatu acara dapat dilakukan. Hal itu berdasar pada Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Sepanjang kegiatan masyarakat pertama tidak melanggar norma, etika, peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, itu dibolehkan. Demikian juga disebutkan dua hal kegiatan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang tidak melakukan indikasi melanggar HAM, konstitusi berlaku, moral dan etika serta ketertiban umum, itu diizinkan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).
Dedi memastikan, jajaran Polresta Solo sudah mempertimbangkan secara matang faktor keamanan yang ditimbulkan meskipun hanya berupa kegiatan olahraga. Kepolisian mensinyalisasi adanya potensi pelanggaran UU 9/1998 pada kegiatan tersebut.
"Dari hasil assessment pasti ada potensi mengarah ke situ," ucapnya.
Karena itu, polisi meminta panitia tidak memaksa menyelenggarakan acara tersebut. Jika tetap dilakukan, pihaknya dapat melakukan diskresi kepolisian dengan membubarkan massa.
"Sepanjang ada indikasi tersebut (gangguan keamanan) di situ sangat jelas Polri dapat membubarkan kegiatan. Diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Kalau dibiarkan nanti terjadi bentrokan fisik maka polisi juga disalahkan. Maka polisi harus mampu mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk," Dedi menjelaskan.
Jika diskresi kepolisian tersebut mendapat perlawanan, maka pihaknya dapat menjerat pidana. "Kalau dalam membubarkan ada perlawanan, ada pasalnya yaitu Pasal 212, 218 melawan petugas, bisa dihukum 4 bulan," ucap Dedi.
Reporter: Nafiez Rambu Rabbani
Sumber : Liputan6.com