Ingin jujur, alasan Kabareskrim belum juga serahkan LHKPN ke KPK

Komjen Budi Waseso juga tak mau gara-gara pengisian LHKPN salah menjadi kasus pidana .

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Ingin jujur, alasan Kabareskrim belum juga serahkan LHKPN ke KPK
Komjen Budi Waseso. ©2015 Merdeka.com

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso memastikan bakal mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena butuh ketelitian dan kejujuran, Waseso mengaku butuh waktu dalam mengisi LHKPN tersebut."Kita bicara kejujuran karena bukan apa-apa, ini ada kepentingan. Saya tidak mau mempermasalahkan itu," kata Waseso di Mabes Polri, Senin (29/6).Waseso mengatakan, blanko LHKPN ini tidak sederhana mengisinya. Blanko itu sangat banyak.

Dia juga mencontohkan, misalnya untuk harta yang dibeli tahun 1990 yang kemudian nanti dikomparasi dengan tahun sekarang soal nilai maupun pajaknya."Bagaimana saya harus menelusuri itu? Kan tidak gampang. Itu perlu orang ahli yang menghitung itu, sekarang sedang berjalan," tutur Waseso.Mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri di Lemdikpol ini mengaku sangat berhati hati dalam mengisi LHKPN, sebab jika terjadi kekeliruan maka bisa jadi persoalan pidana pemalsuan. Dan dirinya tidak menginginkan hal itu terjadi."Saya ingin memberikan contoh yang benar. Sama dengan saya menyidik kasus, saya memberi contoh penyidikan yang benar," kata dia.Dalam pengisian LHKPN, imbuh Waseso, tidak mungkin diselesaikan dalam bulan puasa ini. Apalagi, kata dia, banyak yang harus diisi dan harus jujur."Itu harus diisi secara jujur," tutupnya.Seperti diketahui, sejak dilantik menjadi Kabareskrim pada Januari lalu, Komjen Budi Waseso belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Dia sempat menyatakan keenggananya dan malah meminta KPK yang langsung menelusuri harta kekayaannya. "Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendiri lah yang mengisi itu," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5). Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibandingkan dirinya yang membuat laporan. Alasannya, jika pejabat itu mengisi sendiri dipertanyakan hasilnya."Justru itu malah obyektif, kan dia ada timnya sendiri yang menelusurinya. Kalau pejabatnya yang disuruh ngisi sendiri, ya kan bisa saja hasilnya lain," ujar Budi.

Rekomendasi