Indra Kenz Dimiskinkan, Polri Surati BPN, PPATK hingga Pengadilan buat Sita Aset
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini terkait dengan kasus yang menjerat crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengiriman surat itu untuk melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Surat itu juga diberikan kepada pihak PPATK.
"Terkait kasus IK, aset terkait aset. Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN. Kemudian PPATK, dan korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3).
Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal mengejar terhadap sejumlah orang yang telah menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengejaran itu juga akan dilakukan terhadap pacar hingga keluarga Indra Kenz.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga tak akan ragu untuk memiskinkan Indra Kenz.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (1/3).
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.
Whisnu mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek aliran uang Indra Kenz dari rekeningnya. Dari situ, terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya tersebut.
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkapnya.
Panggil Pacar dan Keluarga
Selain itu, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil dan memeriksa pacar serta keluarga Indra Kenz dan juga terhadap mereka yang telah menerima uang dari hasil kejahatannya.
"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," tegasnya.
Gandeng PPATK
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penulusuran aset milik Indra Kenz. Whisnu Hermawan mengatakan, dalam penelusuran aset tersebut pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"(Tracing aset Indra Kenz bekerjasama) PPATK," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (1/3).
Namun, jenderal bintang satu ini tidak menyebutkan sudah sejauh mana hasil atau proses tracing aset milik Indra Kenz tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya