Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Ketiganya dicekal Rabu (26/7) kemarin sekitar pukul 17.00 WITA.
Ketiganya dicekal Rabu (26/7) kemarin sekitar pukul 17.00 WITA.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mencekal tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tujuan Negara Kamboja di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ketiga orang WNI itu, dua orang perempuan dan satu seorang pria dengan inisial J (35), YP (33) dan FF (27). Ketiganya dicekal Rabu (26/7) kemarin sekitar pukul 17.00 WITA.
"Ketiga WNI tersebut rencananya akan terbang menggunakan maskapai Air Asia (AK379) dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, dan tujuan akhir Phnom Penh, Kamboja," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7).
Ia menyampaikan, pembatalan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengenai adanya dugaan WNI yang akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
merdeka.com
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati informasi bahwa ketiga WNI yang berasal dari luar Provinsi Bali tersebut dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh seseorang secara non-prosedural.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan adanya grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup 'Jual Ginjal' di handphone WNI tersebut.
Sementara, apakah ketiga WNI tersebut adalah jaringan kasus jugal ginjal keluar negeri, pihaknya Imigrasi Ngurah Rai belum bisa menerangkan.
ujar Baskoro.
Mengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi.
Baca SelengkapnyaKejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaKasus paling banyak terjadi di wilayah hukum Bea Cukai Ngurah Rai sebanyak 89 kasus.
Baca SelengkapnyaBeredar beberapa potret lawas memperlihatkan kondisi bandara I Gusti Ngurah Rai Bali di masa lampau. Berikut penampakannya.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi keluhan Arteria terkait OTT yang dilakukan Kejati Bali
Baca SelengkapnyaPungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca SelengkapnyaKeduanya dikabarkan akan menikah di Bali. Sosok Tiko pun membuat penasaran publik.
Baca Selengkapnya