Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Gubernur Bali, Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata.
Gubernur Koster mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia.
"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini USD 10," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7).
Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemungutan uang bagi wisatawan asing itu akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.
"Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan," ujarnya. "Jadi menjadi sumber pendapatan asli daerah. Hasil pungutan bagi wisatawan asing ini akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat," lanjutnya.
berita untuk kamu.
Selain itu, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana. Namun, pungutan tersebut nantinya hanya menargetkan wisatawan asing saja dan untuk wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.
Selain itu, Koster juga menyakini jika diterapkan pungutan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali. Tetapi dia menilai wisatawan akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.
"Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," ujarnya.
Penerapan pungutan bagi wisatawan asing tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih memerlukan transisi. Penerapan pungutan tersebut baru akan bisa berjalan pada tahun 2024.
“Perlu waktu transisi, diterapkan baru 2024," tutupnya.
- Moh. Kadafi
Dengan demikian, total sekitar tiga pungutan yang harus dipenuhi bagi turis asing jika hendak masuk ke Bali.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
Baca SelengkapnyaRetribusi tambahan bagi turis asing tidak masalah selama dikelola terbuka dan untuk pemeliharaan pariwisata di Bali.
Baca SelengkapnyaBPBD Bali, mengeluarkan sejumlah titik potensi banjir bandang di wilayah Pulau Bali, selama masuk musim penghujan
Baca SelengkapnyaYuk, intip berbagai pura indah di Bali beserta keistimewaannya!
Baca SelengkapnyaKeindahan alam dan budaya yang begitu kental membuat turis mancanegara betah berlama-lama liburan di Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Selengkapnya