ICW Minta KPK Tak Libatkan Firli Bahuri di Perkara Syahrul Yasin Limpo
Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK.
Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
merdeka.com
Kurnia berharap selama proses pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo masih bergulir di Polda Metro Jaya, lembaga antirasuah diminta tak melibatkan Firli dalam pengambilan keputusan .
"Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK dan adanya potensi benturan kepentingan. Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, di mana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
"Terlebih Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," Kurnia menandaskan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menuai kontroversi. Kali ini purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu diduga melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu, Sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
KPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mengklaim Firli Bahuri memantau perkembangan kasus Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaFirli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli membantah melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di rumah Kertanegara.
Baca SelengkapnyaKPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Henri sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya