Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK
Firli terlihat dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil
Firli terlihat dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rupanya masih dikawal ajudan usai diperiksa Dewas KPK.
Hal itu terlihat saat Firli rampung menjalani pemeriksaan, dirinya dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan awak media.
Padahal, KPK sempat menyebut tak lagi memberikan pengawalan terhadap Firli Bahuri karena sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
"Yang pasti begini, yang pasti, saya informasi dari biro umum itu per 30 November (2023) kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus, yang termasuk dari TNI, ya, tidak ada, adapun kalau orang lain, kalau yang lain kan barangkali bisa ditanyakan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12/2023).
"Semua orang kan bisa juga dikawal," Ali menandaskan.
Sebelumnya, Firli Bahuri tak banyak bicara usai diperiksa Dewan Pengawas KPK, Selasa (5/12/2023). Firli diklarifikasi Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Firli terlihat dikawal oleh sejumlah ajudannya ini memilih bergegas menuju dan masuk ke mobil Toyota Camry.
Firli mengabaikan berbagai pertanyaan awak media mengenai proses klarifikasi yang dijalaninya kali ini. Purnawirawan jenderal bintang 3 Polri ini hanya mengucapkan terima kasih.
Proses klarifikasi oleh Dewas ini merupakan kali kedua yang dijalani Firli. Firli pernah menjalani pemeriksaan Dewas KPK pada Senin, 20 November 2024.
Firli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini Selasa (5/12).
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaCak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.
Baca Selengkapnya"Pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
Baca SelengkapnyaTrunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12).
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, masalah ruangan itu hanya hal teknis..
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca Selengkapnya