Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok
Firli hadir di ruang riksa Bareskrim jam 09.00 WIB.
Firli hadir di ruang riksa Bareskrim jam 09.00 WIB.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Non- Aktif Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Jumat (1/12) besok.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan kalau pihaknya telah menerima konfirmasi dari pihak Firli terkait kehadirannya pada jadwal yang telah ditetapkan.
"Dari penasehat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," tuturnya.
Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan akan menunggu kehadiran Firli sampai waktu yang telah ditentukan penyidik.
Sesuai jadwal undangan dari penyidik, meminta Firli hadir di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, pukul 09.00 WIB.
Adapun pemeriksaan kepada Firli kali ini merupakan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, Firli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir dari beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pertama, saat pemeriksaan awal pada Jumat (20/10) lalu namun tidak hadir dan diganti pada Selasa (24/10).
Kedua, dalam pemanggilan yang telah dijadwalkan pada Selasa , Selasa (7/11), Firli pun kembali tidak hadir. Dengan alasan memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
Kemudian saat agenda telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (13/11). Firli pun kembali mangkir, dan baru memenuhi panggilan sebagai saksi, Bareskrim Polri pada Kamis (16/11).
Cak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaFirli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaSebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL
Baca SelengkapnyaTrunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12).
Baca SelengkapnyaTak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Eks Mentan itu.
Baca Selengkapnya"Pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
Baca Selengkapnya