Firli Bahuri Diperiksa Lagi sebagai Tersangka pada Rabu, Langsung Ditahan?
Trunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12).
Firli bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Firli Bahuri Diperiksa Lagi sebagai Tersangka pada Rabu, Langsung Ditahan?
Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka Rabu (6/12) nanti. Akankah Firli ditahan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut agenda tersebut merupakan pemeriksaan tambahan yang telah diperiksa pada Jumat (1/12) kemarin. Firli bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB para hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 wib di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/12).
Trunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12) dan telah diterima oleh yang bersangkutan.
Pada saat Firli diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/12) kemarin ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam lamanya sekitar pukul 8.30 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Hanya saja pada saat itu Firli belum dilakukan penahanan.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan secara gamblang mengapa Firli belum ditahan. Dia hanya menjelaskan perkembangan tim penyidik yang memangani perkara itu.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan ya," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).
"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sambungnya.
Lalu saat ditegaskan kembali alasan kenapa belum melakukan penahanan terhadap Firli, dia justru menjawab telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi untuk pencekalan terhadap Firli.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa hari ini, penyidik telah membuat, mengirimkan dan diterima di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," ujarnya.
"Terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam 20 hari ke depan," pungkasnya.
merdeka.com