KPK Jelaskan Alasan Firli Bahuri Tak Muncul saat Penangkapan dan Penahanan Syahrul Yasin Limpo
KPK mengklaim Firli Bahuri memantau perkembangan kasus Syahrul Yasin Limpo.
KPK mengklaim Firli Bahuri memantau perkembangan kasus Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terlihat saat pengumuman penahanan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU di Kementan.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung Juang KPK, Jumat (13/10) malam, pejabat yang hadir hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Bahkan, saat pengumuman Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober 2023, Firli tak terlihat. Pimpinan KPK yang hadir dalam jumpa pers yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Berkaitan hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri ada di dalam ruangannya di lantai 15 gedung Merah Putih KPK.
"Kemudian pak Ketua dua hari terakhir di mana? Sampai sekarang pun masih sampai di ruangan. Enggak usah khawatir," ujar Alex di gedung Juang KPK.
"Jadi, beliau dua hari terakhir itu selalu di ruangan, mengikuti setiap konpers, mengikuti setiap perkembangan ini," kata Alex.
Syahrul Yasin Limpo rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK usai ditangkap pada Kamis (12/10) malam. Dia ditangkap karena terlibat kasus dugaan korupsi di Kementan.
Usai menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Selain Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga terlihat menggunakan rompi oranye.
"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 Alexander Marwata.
KPK resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Selain Syahrul, KPK juga menjerat Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Syahrul turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan konstruksi perkara korupsi di Kementan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. Perkara rasuah itu bermula dari Syahrul Yasin Limpo melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga.
Atas perintah Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.
Uang yang dipungut dari pejabat di Kementan itu dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan.
Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).
Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," tambah Johanis.
Kasus naik penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPara pimpinan KPK lainnya mengaku tak mengetahui yang dibahas Firli dan Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli membantah melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di rumah Kertanegara.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca Selengkapnya