ICW apresiasi penyidikan kepala daerah tanpa izin presiden
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan yang menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kepala daerah bermasalah oleh polisi dan jaksa tanpa harus menggunakan izin presiden. Atas putusan itu, Peneliti ICW, Donal Fariz selaku pemohon mengapresiasi putusan itu.
"Ketika ada putusan ini, proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilalui tanpa ada izin, hanya saat penahanan saja yang membutuhkan izin presiden," ujar Donal usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/9).
Donal mengatakan, keberadaan Pasal 36 dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) sering dijadikan alasan terhambatnya proses pemeriksaan. Petugas penyidik baik dari unsur polisi maupun jaksa sering merasa takut memeriksa kepala daerah tanpa izin presiden.
"Ke depan, dengan adanya putusan MK ini, kami tidak ingin lagi mendengar jaksa-jaksa tidak memeriksa seorang tersangka ataupun saksi kepala daerah karena masih menunggu izin dari presiden," kata Donal.
Selanjutnya, kata Donal, putusan ini memberikan wewenang baru bagi polisi dan jaksa, terutama dalam menangani perkara korupsi. "Putusan ini pasti menggembirakan bagi upaya pemberantasan korupsi dan kerja-kerja korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya