Hakim Tipikor tunda sidang Udar Pristono Senin pekan depan
Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta serta tindak pidana pencucian uang yang menjerat Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terpaksa di tunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menunda persidangan Udar lantaran memohon penundaan sidang sampai kuasa hukumnya siap mendampingi. Pasalnya, kuasa hukum Udar saat ini tengah menghadiri dua sidang praperadilan.
"Yang mulia, jika diizinkan, kami ingin didampingi penasihat hukum, jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu," kata Udar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
Sebelum mengabulkan permohonan Udar, hakim Artha sempat mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum. Pihak Jaksa pun mengaku tidak keberatan dengan permohonan Udar untuk menunda sidang tersebut.
Hakim Artha pun menyatakan sidang Udar ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (13/4).
"Untuk memberikan keleluasaan hukum pada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, menunda persidangan ini pada Senin 13 April 2015 pukul 10.00 WIB, dan saudara tetap ditahan untuk dihadirkan kembali pada persidangan itu dengan didampingi penasehat hukum," tegas Hakim Artha.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaCak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto
Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto
Baca SelengkapnyaSudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya