Hakim Tanya Siapa Bertanggung Jawab Kerumunan Megamendung, Camat Jawab 'Habib Rizieq

Senada, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah juga menyebut kalau Habib Rizieq Syihab jadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Bogor.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Hakim Tanya Siapa Bertanggung Jawab Kerumunan Megamendung, Camat Jawab 'Habib Rizieq
sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan terdakwa Habib Rizieq Syihab atas kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Saat itu digelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah, Senin (19/4) yang menyebabkan membeludaknya massa Rizieq.

Dalam sidang kali ini, Camat Megamendung, Kabupaten Bogor Hendi Rismawan menilai sudah seharusnya Rizieq bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung, selaku saksi dalam persidangan.

"Dari rangkaian tadi bahwa pemilik Ponpes adalah HRS, nah siapa yang bertanggung jawab atas kerumunan tanggal 13 itu?" tanya Majelis Hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Menanggapi pertanyaan dari Hakim, Hendi memberikan jawaban sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang menyebut bahwa pemilik dari Pondok Pesantren itu sendiri yang harus bertanggung jawab.

"Pemilik ponpes, Habib Rizieq, HRS kan pemilik dan dalamnya ada kepanitiaan," jawab Hendi.

Kemudian, hakim kembali mengkonfirmasi terkait pengetahuan Hendi soal hadirnya Rizieq Syihab ke wilayah Megamendung yang baru tiba dari Arab Saudi. Lantas, Hendi jawab, dirinya mengetahui hanya berdasar pemberitaan di Televisi.

"Saudara mengetahui tidak sebelum kegiatan yang datang HRS, apakah saudara tahu HRS baru datang dari luar (Arab Saudi)?" tanya Majelis Hakim.

"Tahu dari TV," jawab Hendi.

Senada, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah juga menyebut kalau Habib Rizieq Syihab jadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Bogor.

Hal tersebut ditanyakan jaksa ketika ditanya kepada Agus terkait siapa yang bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung tersebut.

"Jadi dengan kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4).

"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," jawab Agus.

Atas pertanyaan tersebut, jaksa kembali menegaskan pihak mana yang harus bertanggung jawab, apakah Habib Rizieq. Yang lantas turut dibenarkan oleh Agus.

"Dalam ini Habib Rizieq?" tanya jaksa lagi.

"Iya (habib Rizieq harus bertanggung jawab)," singkat Agus.

Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi