Hakim PN Banda Aceh tolak permohonan suntik mati korban tsunami

Hakim PN Banda Aceh tolak permohonan suntik mati korban tsunami. Indonesia belum memiliki hukum positif membenarkan melakukan euthanasia. Kode etik dokter juga tidak diperbolehkan melakukan praktik euthanasia. Bila mereka melakukannya, dokter yang melakukan bisa dipidanakan.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Hakim PN Banda Aceh tolak permohonan suntik mati korban tsunami
Korban Tsunami Aceh mengajukan suntik mati. ©2017 merdeka.com/afif

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan euthanasia atau suntik mati Berlin Silalahi, korban tsunami yang digusur dari Barak Bakoy, Aceh Besar karena frustasi penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh.

Penolakan permohonan euthanasia dibacakan hakim tunggal, Ngatimin di depan dua kuasa hukum Berlin Silalahi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Yusi Muharlina dan Mila Kusuma, Jumat (19/5). Hakim membacakan amar putusannya setebal 24 halaman memaparkan dalil-dalil penolakan permohonan tersebut.

Dalam sidang putusan itu, Ngatimin membacakan bahwa permohonan ini dilakukan karena Berlin Silalahi frustasi atas penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh. Selain itu, beban ekonomi yang semakin menghimpit keluarga dua anak ini, menjadi alasan Berlin Silalahi mengajukan permohonan tersebut.

Akan tetapi, hakim mempertimbangkan bahwa di Indonesia belum memiliki hukum positif membenarkan melakukan euthanasia. Apalagi, euthanasia merupakan upaya mengakhiri hidupnya dengan cara disuntik yang dilakukan oleh dokter.

Ngatimin dalam amar putusannya juga menyebutkan, kode etik dokter juga tidak diperbolehkan melakukan praktik euthanasia. Bila mereka melakukannya, dokter yang melakukan bisa dipidanakan.

Hakim juga meninjau dari aspek hukum positif di Indonesia, hukum agama yang dianut oleh pemohon beragama Islam dan aspek adat dan budaya yang berkembang di Indonesia. Semuanya tidak membenarkan melakukan tindakan euthanasia.

Dalam amar putusan itu, hakim Ngatimin juga mengutip beberapa pendapat ahli dan pakar hukum, hingga mengutip beberapa ayat Al-Quran dan hadist Rasulullah SAW. Semua tidak membenarkan perbuatan euthanasia. Apa lagi dalam Islam, euthanasia yang dapat diartikan melakukan bunuh diri diharamkan menurut hukum Islam.

"Perbuatan euthanasia itu sama saja telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dokter juga berpendapat tidak sepakat melakukan suntik mati. Dalam agama, kematian itu adalah takdir, euthanasia tentunya dilarang dalam agama," kata Ngatimin saat membacakan amar putusannya.

Ngatimin juga membacakan bahwa pasal 344, 340 dan 345 KUHAP melarang menghilangkan nyawa orang lain. Bila seseorang melakukannya, bisa dipidanakan 4 tahun sampai seumur hidup. Perbuatan euthanasia juga dilarang dalam Undang-Undang HAM.

Ngatimin membenarkan bahwa Berlin Silalahi sedang menderita penyakit kronis, seperti TB Tulang, TB Paru dan Pheumonia. Akan tetapi, penyakit yang diderita oleh Berlin Silalahi masih bisa menjalani pengobatan medis.

Untuk pengobatannya, hakim menerangkan dalam amar putusannya bahwa di Aceh memiliki Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), bahwa kesehatan pemerintah berkewajiban memperhatikan kesehatan warga miskin secara gratis.

Hakim menambahkan, euthanasia itu tindakan keliru, karena masih ada upaya lain yang bisa dilakukan tanpa harus melakukan euthanasia. Apa lagi euthanasia itu melanggar HAM, tidak ada dasar hukum, melanggar norma agama dan adat istiadat.

"Berdasarkan itu, menolak permohonan pemohon melakukan euthanasia," tegas Ngatimin.

Sementara itu kuasa hukum Berlin Silalai dari YARA menyebutkan akan berkonsultasi dengan pihak keluar terlebih dahulu. Termasuk akan melakukan konsultasi dengan pimpinan YAYA, Safaruddin. "Kita konsultasi dulu dengan keluarga," ucap Mila Kusuma.

Rekomendasi