Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Banda Aceh tolak permohonan suntik mati korban tsunami

Hakim PN Banda Aceh tolak permohonan suntik mati korban tsunami Korban Tsunami Aceh mengajukan suntik mati. ©2017 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan euthanasia atau suntik mati Berlin Silalahi, korban tsunami yang digusur dari Barak Bakoy, Aceh Besar karena frustasi penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh.

Penolakan permohonan euthanasia dibacakan hakim tunggal, Ngatimin di depan dua kuasa hukum Berlin Silalahi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Yusi Muharlina dan Mila Kusuma, Jumat (19/5). Hakim membacakan amar putusannya setebal 24 halaman memaparkan dalil-dalil penolakan permohonan tersebut.

Dalam sidang putusan itu, Ngatimin membacakan bahwa permohonan ini dilakukan karena Berlin Silalahi frustasi atas penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh. Selain itu, beban ekonomi yang semakin menghimpit keluarga dua anak ini, menjadi alasan Berlin Silalahi mengajukan permohonan tersebut.

Akan tetapi, hakim mempertimbangkan bahwa di Indonesia belum memiliki hukum positif membenarkan melakukan euthanasia. Apalagi, euthanasia merupakan upaya mengakhiri hidupnya dengan cara disuntik yang dilakukan oleh dokter.

Ngatimin dalam amar putusannya juga menyebutkan, kode etik dokter juga tidak diperbolehkan melakukan praktik euthanasia. Bila mereka melakukannya, dokter yang melakukan bisa dipidanakan.

Hakim juga meninjau dari aspek hukum positif di Indonesia, hukum agama yang dianut oleh pemohon beragama Islam dan aspek adat dan budaya yang berkembang di Indonesia. Semuanya tidak membenarkan melakukan tindakan euthanasia.

Dalam amar putusan itu, hakim Ngatimin juga mengutip beberapa pendapat ahli dan pakar hukum, hingga mengutip beberapa ayat Al-Quran dan hadist Rasulullah SAW. Semua tidak membenarkan perbuatan euthanasia. Apa lagi dalam Islam, euthanasia yang dapat diartikan melakukan bunuh diri diharamkan menurut hukum Islam.

"Perbuatan euthanasia itu sama saja telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dokter juga berpendapat tidak sepakat melakukan suntik mati. Dalam agama, kematian itu adalah takdir, euthanasia tentunya dilarang dalam agama," kata Ngatimin saat membacakan amar putusannya.

Ngatimin juga membacakan bahwa pasal 344, 340 dan 345 KUHAP melarang menghilangkan nyawa orang lain. Bila seseorang melakukannya, bisa dipidanakan 4 tahun sampai seumur hidup. Perbuatan euthanasia juga dilarang dalam Undang-Undang HAM.

Ngatimin membenarkan bahwa Berlin Silalahi sedang menderita penyakit kronis, seperti TB Tulang, TB Paru dan Pheumonia. Akan tetapi, penyakit yang diderita oleh Berlin Silalahi masih bisa menjalani pengobatan medis.

Untuk pengobatannya, hakim menerangkan dalam amar putusannya bahwa di Aceh memiliki Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), bahwa kesehatan pemerintah berkewajiban memperhatikan kesehatan warga miskin secara gratis.

Hakim menambahkan, euthanasia itu tindakan keliru, karena masih ada upaya lain yang bisa dilakukan tanpa harus melakukan euthanasia. Apa lagi euthanasia itu melanggar HAM, tidak ada dasar hukum, melanggar norma agama dan adat istiadat.

"Berdasarkan itu, menolak permohonan pemohon melakukan euthanasia," tegas Ngatimin.

Sementara itu kuasa hukum Berlin Silalai dari YARA menyebutkan akan berkonsultasi dengan pihak keluar terlebih dahulu. Termasuk akan melakukan konsultasi dengan pimpinan YAYA, Safaruddin. "Kita konsultasi dulu dengan keluarga," ucap Mila Kusuma.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Seorang Dokter Hilang di Perairan Lombok, 4 Hari Belum Ditemukan

Seorang Dokter Hilang di Perairan Lombok, 4 Hari Belum Ditemukan

Dokter tersebut hilang setelah perahu yang digunakan untuk memancing ikan terbalik dihantam gelombang

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bayi Batuk Tak Perlu Langsung Dibawa ke Dokter, Mengapa?

Bayi Batuk Tak Perlu Langsung Dibawa ke Dokter, Mengapa?

Sejumlah kondisi batuk pada bayi tidak perlu terlalu dikhawatirkan orangtua dan tidak selalu harus diobati.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan

Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan

Musdah menyayangkan jika masih banyak perempuan terjebak doktrin mengharuskan mereka tunduk dan patuh tanpa memiliki hak bertanya atau menolak.

Baca Selengkapnya
Dokter Muda di Jambi Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Diteraki Maling Dikejar Warga dan Polisi

Dokter Muda di Jambi Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Diteraki Maling Dikejar Warga dan Polisi

Korban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya