Pengamen yang menjadi korban salah tangkap di Cipulir meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa Hukum pemohon yang diwakili LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, mengaku sudah menyurati lembaga tersebut.
"Kemarin, kami sudah kirim surat kemarin. Notice dulu aja walaupun belum ada ancaman sampai sekarang kepada pengamen cipulir cuma ga ada salahnya kita notice dari awal ada persidangan ini yg mana korbannya adalah anak anak," kata Oky di PN Jaksel, Selasa (23/7).
Oky mengatakan, keempat pengamen yang mengajukan gugatan adalah korban-korban salah tangkap. Karenanya, wajib dilindungi selama proses persidangan. Apalagi kliennya menuntut ganti rugi.
"Jadi ada kewajiban minimal kita notice ke LPSK untuk supaya nanti klo terjadi apa apa LPSK bisa lindungi," ujar dia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali digugat oleh pengamen yang menjadi korban salah tangkap di Cipulir. Kali ini agenda jawaban dari termohon, dalam hal ini Polda Metro, Kejaksaan Negeri Jakarta, turut termohon Kementerian Keuangan.
Dalam permohonannya, Pihak pemohon yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp 750 juta.
Oky, menyampaikan dasar pengajuan praperadilan adalah putusan Mahkamah Agung nomor: 131/PK/Pid.sus/2015 yang menyatakan para pemohon tidak bersalah. Menurut pasal 95 ayat (3) dan ayat (4) KUHP mereka berhak mendapatkan ganti rugi.
Kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen. Tanpa bukti yang sah secara hukum mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan Kepolisian.
Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen dan mereka bukanlah pembunuh korban. Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putusan, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com