Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Alex yang diagendakan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2011 tidak memenuhi panggilan."Dia (Alex Noerdin) tidak hadir tanpa memberi keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/3).Maka oleh sebab itu, lanjut Priharsa, pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu. Namun, Priharsa belum mengetahui kapan pemanggilan itu dilakukan."Penyidik akan memanggilnya kembali," tambah Priharsa.Sebelumnya, pemeriksaan ini diduga buntut dari pernyataan Rizal Abdullah melalui kuasa hukumnya Arief Ramdhan yang membenarkan adanya janji 'fee' sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk Alex."Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin)," kata Arief saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/3).Dia menjelaskan 'fee' yang dimaksud adalah bentuk terima kasih pihak PT DGI kepada Rizal menyangkut proyek pembangun wisma atlet. Di mana hal itu disampaikan langsung oleh mantan Direktur Pemasaran PT DGI, El Idris."Klien kami bilang di situ dikatakan bahwa untuk pembangunan wisma atlet, awal Idris bilang hanya terima kasih saya kepada bapak Rizal," jelasnya.Diketahui kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet, Palembang dengan tersangka M Nazaruddin. Saat itu, Nazar meraup untung banyak dari proyek wisma atlet di mana bekas bendahara umum Partai Demokrat itu memilih PT DGI sebagai pemenang tender proyek.Rizal sendiri telah dimasukan ke jeruji pesakitan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. KPK melakukan penahanan setelah hampir delapan jam melakukan pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.Sebelum menjebloskan Rizal, KPK sudah lebih dulu memenjarakan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah, El Indris serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam pun ikut merasakan jeruji besi.Selain itu, munculnya nama Gubernur Selatan Alex Noerdin sendiri lantaran sering disebut-sebut dalam fakta persidangan. Mereka disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.Alex pun dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Pada beberapa kesempatan, Alex membantah hal tersebut.Namun, pihak KPK sendiri telah berjanji mendalami dugaan keterlibatan Alex. Kendati demikian, hingga saat ini Alex yang tercatat telah bolak-balik diperiksa KPK masih belum dinyatakan ikut terlibat.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK
Alex akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang.
Rekomendasi