Gerindra soal UU KPK Mulai Berlaku: Sekarang Semua 'Bola' Ada di Pemerintah
Merdeka.com - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah resmi berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019. UU tersebut berlaku dengan sendirinya meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak membubuhkan tanda tangan peresmian pemberlakuan UU KPK yang telah direvisi karena alasan kesalahan penulisan atau typo dalam draf UU yang diserahkan ke Jokowi.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria Ahmad Riza Patria menegaskan saat ini sudah tidak ada lagi permasalahan penulisan atau typo dalam UU KPK. Karena itu, kata dia, saat ini bola terkait masalah UU KPK ada di tangan pemerintah.
"(Typo sudah selesai?) sepanjang yang saya tahu sudah diserahkan ke Setneg. Sekarang semua bola ada di pemerintah," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).
Riza menjelaskan ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk untuk membatalkan UU tersebut. Mulai dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), merevisi lagi hingga judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagaimana kita ketahui ada tiga opsi. Pertama, pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Perppu. Kedua, dilakukan revisi kembali, bisa diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas lagi sampai ada titik temu dan disahkan kembali. Ketiga, mengajukan judicial review, siapa saja masyarakat boleh mengajukan judicial review," ungkapnya.
Kendati demikian, Gerindra, kata Riza, tidak ingin mengintervensi Jokowi. Gerindra menghormati apapun keputusan presiden.
"Kita tunggu saja mana yg akan digunakan. Presiden bisa dengan dua opsi itu. Kami pada posisi menunggu," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya