Bareskrim Polri telah mengirimkan surat undangan kepada sejumlah pihak untuk menghadiri gelar perkara kasus penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka.Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihak yang menerima surat undangan di antaranya, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III. Dijelaskan dia, masing-masing pihak pun sudah menerima undangan tersebut."Surat sudah diluncurkan ke Kompolnas, Ombudsman, DPR Komisi III yang eksternal mereka pemantau dan pengawas terbuka mewakili masyarakat untuk buktikan polisi profesional," kata Ari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).Ari mengaku belum mendapat informasi terkait pihak mana yang tidak bisa hadir dalam gelar perkara tersebut. Namun, menurut dia pihak-pihak yang diundang akan segera memberitahu jika tidak bisa hadir."Kalau salah satu pihak enggak datang, enggak membatalkan, keputusan, nanti secepatnya," ujarnya.Jenderal bintang tiga ini mengungkapkan nantinya hasil gelar perkara akan dianalisa dan dievaluasi kemudian diumumkan pada Rabu atau Kamis besok. "Nanti analisa dan evaluasi hasil gelar analisa. Kemungkinan Rabu atau Kamis," pungkas Ari.
Gelar perkara kasus Ahok, Polri undang Kompolnas hingga Komisi III
Gelar perkara kasus Ahok, Polri undang Kompolnas hingga Komisi III. Ari mengaku belum mendapat informasi terkait pihak mana yang tidak bisa hadir dalam gelar perkara tersebut. Namun, menurut dia pihak-pihak yang diundang akan segera memberitahu jika tidak bisa hadir.
Rekomendasi