Seorang notaris diringkus tim dari Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (24/5) dini hari. Dia ditangkap untuk menjalani hukuman 8 bulan penjara karena menggelapkan uang kliennya.
Notaris yang ditangkap yakni Herniati (50), warga Jalan Rajawali, Perumnas Mandala, Kenangan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Perempuan ini diamankan dari rumah anaknya di Perumahan Angel Residence, Jalan Panglima Denai, Medan.
Herniati merupakan terpidana dalam kasus penggelapan uang kliennya. Hakim di Mahkamah Agung (MA) menjatuhinya hukuman 8 bulan penjara.
"Putusan kasasi kita terima pada Januari 2018," kata Parada Situmorang, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan.
Namun, ketika itu pihak Kejari Medan belum dapat mengeksekusi Herniati, karena dia sudah tidak menetap di rumahnya yang sekaligus dijadikan kantor.
"Tim kita di lapangan akhirnya menerima informasi bahwa terpidana menetap di rumah anaknya di kawasan Jalan Panglima Denai," jelas Parada.
Tim yang dipimpin Vernando Agus Hakim langsung menyelidiki informasi itu. Setelah memastikan Herniati berada di perumahan itu, mereka langsung melakukan penangkapan.
"Saat dijemput agak sedikit memaksa, mungkin karena yang bersangkutan merasa ketakutan. Akhirnya dia menyerahkan diri," beber Parada.
Herniati kemudian dibawa ke Kejari Medan. Selanjutnya, dia dibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya
Parada menjelaskan, Herniati dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang pada 2017. Notaris ini menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp46.230.500. Uang itu seyogianya untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Kasusnya kemudian bergulir ke pengadilan. Herniati dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
"Majelis hakim PN Medan menjatuhi hukuman 8 bulan penjara. Dia banding lalu PT Medan menghukumnya dengan hukuman percobaan. Lalu jaksa mengajukan Kasasi ke MA. Di MA dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan," papar Parada.