Sebentar lagi warga peta terdampak Lumpur Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur bisa bernapas lega. Sebab, ganti rugi yang diinginkan, sebentar lagi akan segera dicairkan oleh pemerintah.Janji ini, disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, saat ditemui usai menghadiri Harlah ke 52 Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo, sekaligus peresmian gedung tahap VII di rumah sakit milik Muslimat NU tersebut, Sabtu (21/2)."Dalam pertemuan terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) waktu lalu, dan dihadiri Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, Dinas PU, BPLS (badan penanggulangan lumpur Sidoarjo) dan Kementerian Sosial, disepakati kalau pembayaran ganti rugi diperkirakan bisa cair setelah pekan depan," kata Khofifah.Menurut dia, anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) sudah diketok, masuk anggaran Tahun 2015. "Dana untuk korban Lapindo, itu berasal dari APBN-P Tahun 2015. Dan sudah disepakati pada pertemuan terbatas beberapa waktu lalu," katanya.Memang, kata si bunda Muslimat itu, saat ini anggaran tersebut belum bisa turun, karena masih menunggu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)."DIPA-nya itu, baru bisa turun akhir Februari ini. Jika sudah turun, selanjutnya akan dilakukan verifikasi ulang, untuk menghindari kekeliruan," ucapnya.Selanjutnya, ketika DIPA sudah turun, maka BPLS bisa melakukan pembayaran ganti rugi warga dalam peta terdampak Lumpur Lapindo Brantas.Dana APBN-P yang disepakati untuk pembayaran ganti rugi itu sendiri, masih kata Khofifah, nilai totalnya mencapai Rp 781 miliar."Itu berdasarkan nilai yang diajukan BPLS, saat menggelar rapat tertutup dengan presiden. Kemudian diputuskan, pemerintah memberi dana talangan senilai Rp 781 miliar," aku mantan Cagub Jawa Timur 2009 dan 2013 ini.Sekadar tahu, nilai tunggakan PT Lapindo Brantas kepada warga korban Lumpur Lapindo, mencapai Rp 781 miliar dengan jumlah berkas mencapai 3.337 bidang tanah dan bangunan.Sementara PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, pernah mengklaim telah menyelesaikan pembayaran 9.900 berkas dengan nilai total Rp 3,03 triliun.Berkas yang sudah dibayar itu, sekarang diminta pemerintah sebagai agunan atau jaminan. Dalam tenggang waktu empat tahun MLJ harus segera mengembalikan dana talangan tersebut kepada pemerintah. Dan jika tidak bisa melunasi, seluruh aset yang dijaminkan akan menjadi milik negara.
Ganti rugi korban Lumpur Lapindo akan cair akhir Februari
Dana APBN-P ganti rugi mencapai Rp 781 miliar.
Advertisement
Rekomendasi