Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto

Gamawan menuturkan, dalam surat pemanggilan KPK yang ditujukan untuk dia, nama Setya Novanto tertulis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto
Gamawan Fauzi diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014, Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perkara dugaan korupsi e-KTP. Gamawan diperiksa selama 40 menit. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Tersangka Anang, Pak Novanto juga," kata Gamawan di gedung Merah Putih, Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Gamawan menuturkan, dalam surat pemanggilan KPK yang ditujukan untuk dia, nama Setya Novanto tertulis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Iya, Anang, Novanto, Irman dan seterusnya," sambungnya.

Menurutnya, penyidik KPK hanya menanyakan dua hal. Keterkaitan dengan Anang dan Novanto.

"Kenal enggak sama Anang? saya enggak kenal, enggal pernah ketemu. Dengan Novanto, tahu saya, tapi enggak pernah ngomong, ketemu di paripuna ramai-ramai sama menteri lain, itupun dari jauh saja," jelasnya.

Pengacara Hotma Sitompul juga diperiksa dalam perkara yang sama sebagai saksi dengan kapasitas sebagai pengacara. Namun dia tidak menyebutkan nama tersangka. Di hadapan penyidik, Hotma menjawab tidak tahu seluk beluk e-KTP.

"Pokoknya diperiksa sebagai saksi untuk beberapa orang gitu aja," kata dia.

Rekomendasi