Di tengah pandemi Covid-19, seorang mahasiswa mencoba peruntungan menjual narkoba diduga jenis ganja dengan modal Rp 10 juta. Bukannya untung, ia malah ditangkap polisi saat bisnisnya baru berjalan selama tiga bulan.
Mahasiswa berinisal SV (26) itu mendapat kiriman barang melalui jasa antar paket setelah membelinya dari seseorang asal Medan berinisial AN. Total paket ganja yang dibeli sekitar 700 gram.
Selaman tiga bulan berjalan, SV mendapatkan pelanggan sesama mahasiswa di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Hanya saja, praktik itu terendus hingga ia ditangkap oleh Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Ibrahim mengatakan pengungkapan kasus bermula saat jajarannya menangkap SS dan HR akhir September lalu sebagai pengedar ganja.
Dari keterangan keduanya diketahui bahwa ganja tersebut didapatkan melalui pesanan dari AB (24)yang juga masih mendapat suplai dari SV. Dari keterangan itulah, pihak kepolisian melakukan pengembangan hingga menangkap SV dan B di Kota Bandung.
"Saat diamankan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Harga jualnya Rp 700 ribu per paket. SV diamankan pada 28 September lalu di wilayah Sumur Bandung, Kota Bandung," ucap Yoris di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat (2/10).
"Modalnya Rp 10 juta. Sasaran pembelinya sebagian besar mahasiswa dengan paket jual termurah 5 gram dijual Rp50.000," Yoris melanjutkan.
Selama menjalani bisnis ganja, SV baru menikmati untung sekira Rp 4 juta. Penyuplai ganja dari medan saat ini masuk dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, SV beserta pengguna dan penjual ganja yang ditangkap polisi dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun.