Seorang pria bernama Fandi diciduk kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SA. Fandi diringkus berdasarkan laporan korbannya yang masih berumur 22 tahun, perihal kejadian 7 Februari lalu adanya dugaan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pelecehan diduga dilakukan di salah satu kamar di lantai tiga sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian itu bermula ketika korban di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok bertemu pelaku di lokasi.
"Saat itu pelaku menawarkan untuk mengantar pulang. Jadi korban ini bingung mau pulang," kata Argo, Jumat (23/2).
Dia mengatakan, namun di tengah perjalanan pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan temannya terlebih dulu di kawasan Kelapa Gading. Namun, saat di lokasi temannya tak ada.
"Bukannya kembali, korban ini justru diajak masuk ke dalam kamar," ujarnya.
Saat itu korban menolak, karena ingin pulang. Tetapi, lanjut Argo, pelaku justru memaksanya hingga terjadinya perbuatan tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi akhirnya meringkus pelaku dan kini telah mendekam di balik jeruji besi.
"Kamar dikunci oleh pelaku," ujar Argo.