Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pemprov Banten. Dia juga dituntut atas perbuatannya telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, termasuk Rano Karno selaku wakil gubernur saat itu."Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan anggaran pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 telah menguntungkan terdakwa Rp 3.859.000.000 dan orang lain," ucap jaksa penuntut umum Budi Nugraha saat membacakan tuntutan Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).Ada 14 orang yang diuntungkan atas tindakan Atut tersebut, salah satunya Rano Karno mendapat keuntungan Rp 700 juta. Angka tersebut berbeda dengan surat dakwaan, yang menyebut Rano Karno mendapat Rp 300 juta.Jaksa Budi menyampaikan perbedaan jumlah penerimaan uang oleh Rano berdasarkan fakta persidangan dari sejumlah saksi saat hadir di persidangan."Iya itu fakta persidangan, satu saksi saling berkaitan dengan lainnya," tukasnya seusai sidang.Seperti diketahui sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK kepada politisi Golkar tersebut."Menuntut terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 8 tahun denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap jaksa Budi Nugraha saat membacakan nota tuntutan untuk Atut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6).Hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum terhadap Atut karena sebagai pemimpin daerah dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi."Hal yang meringankan terdakwa sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara senilai Rp 3.859 Miliar," tukasnya.Seperti diketahui, Ratu Atut didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan. Bersama Tubagus Chaeri Wardhana, sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut. Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan. Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fakta persidangan kasus Atut menyebut Rano Karno terima Rp 700 juta
Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pemprov Banten. Dia juga dituntut atas perbuatannya telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, termasuk Rano Karno selaku wakil gubernur saat itu.
Rekomendasi