Eks Honorer Puskesmas di OKU Selatan Jadi Otak Pemalsuan Surat Negatif Swab Antigen

Polisi membongkar aksi kawanan pemalsu surat keterangan negatif swab antigen di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Empat tersangka ditangkap, termasuk seorang otak pelaku.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Eks Honorer Puskesmas di OKU Selatan Jadi Otak Pemalsuan Surat Negatif Swab Antigen
Keempat tersangka pelaku di Mapolres OKU Selatan, Selasa (14/9). ©2021 Merdeka.com

Polisi membongkar aksi kawanan pemalsu surat keterangan negatif swab antigen di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Empat tersangka ditangkap, termasuk seorang otak pelaku.

Keempat pelaku adalah R (29), DA (35), DE (38), dan MY (38). R merupakan mantan honorer tata usaha (TU) di Puskesmas BPR Ranau Tengah, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang dokter di Puskesmas Banding Agung yang mencurigai dan menemukan surat negatif swab antigen palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam pemalsuan surat hasil tes antigen. Pelaku DA dan DE yang bekerja sebagai sopir dan kondektur bus mencari orang atau penumpang yang membutuhkan surat keterangan negatif tes swab antigen.

Pesanan kemudian diserahkan kepada pelaku MY yang berpura-pura sebagai tenaga medis. Padahal MY juga sehari-hari bekerja sebagai sopir bus.

Setelah itu, MY menghubungi pelaku R untuk dibuatkan surat pesanan. R yang berstatus mantan pegawai puskesmas dan kini bekerja sebagai TU di SD di kampungnya membuat surat dengan cara mengedit surat tes swab antigen di laptop miliknya.

Setelah dicetak, surat itu ditambah cap dan tanda tangan palsu. Hasil surat buatan R cukup mirip dengan aslinya.

"Kami menangkap empat pelaku pemalsuan surat keterangan negatif tes swab antigen, mantan staf TU puskesmas jadi otak pelaku," ungkap Indra, Selasa (14/9).

Dia mengatakan, para tersangka memanfaatkan situasi pelaku perjalanan ke luar kota yang membutuhkan surat itu. Mereka pun mencari para penumpang yang menginginkan dokumen itu tanpa menjalani tes. "Mangsanya penumpang yang ingin keluar kota," ujarnya.

Kawanan ini mengaku beraksi mulai Agustus 2021. Mereka berhasil menjual 28 surat keterangan palsu.

Selembar surat palsu dijual seharga Rp100 ribu. Hasilnya dibagi rata, masing-masing pelaku mendapat Rp25 ribu per lembar.

"Mengakunya baru bulan lalu, masih kami lakukan pemeriksaan" kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 12 lembar surat keterangan palsu, ponsel, printer, dan laptop. "Sejauh ini baru empat orang yang terlibat, apakah ada penambahan tergantung perkembangan dari penyidikan," pungkas Indra.

Rekomendasi