Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Dirjen Kemendag Sebut Pelaku Usaha Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Eks Dirjen Kemendag Sebut Pelaku Usaha Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Mendag saat itu Muhammad Lutfi menyampaikan terimakasih kepada pelaku usaha karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu," kata Oke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Kamis (29/9).

Selain itu, terkait masalah distribusi, Oke juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba.

Terhadap pernyataan saksi tersebut, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan semua keterangan Oke Nurwan justru bertolak belakang dengan dakwaan Penuntut Umum. "Fakta hukum yang terungkap di persidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," tegas Patra.

Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu juga menegaskan, bahwa aturan itu justru melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.

Patra menambahkan, Wilmar Group justru dirugikan. Berdasarkan keterangan Oke di bawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group sebagai akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp. 14.000,-. "Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke.

Satu hal yang juga penting dari keterangan Oke, bahwa saksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

"Klien kami justru membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran," tutup Patra seusai sidang.

Di persidangan sebelumnya, lima orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diajukan Wilmar Group sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro dan Fadlan. Kelimanya merupakan tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor di Kementerian Perdagangan.

Dalam pemeriksaan silang, Patra M Zen, penasihat hukum Master Parulian Tumanggor menanyakan perihal 11 PE yang diajukan Wilmar Group kepada kelima saksi yang diajukan Penuntut Umum.

"Kelima saksi menyatakan semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," jelas Patra.

Patra menambahkan, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni Ringgo, Demak Marsaulina dan Almira Fauzi juga telah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa proses penerbitan PE Wilmar Group sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diajukan oleh Penuntut Umum, semua menyatakan bahwa 11 PE Wilmar group telah diperiksa dan diverifikasi," tegas Patra.

Dalam 11 permohonan tersebut, Wilmar Group telah memenuhi semua persyaratan yakni surat pernyataan mandiri, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan, dan juga sudah melampirkan semua dokumen persyaratan realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).

"Dengan kata lain, dakwaan penuntut umum yang menyatakan kilen kami bersama Weibinanto Haimjati alias Lin Che Wei mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan RI dalam penerbitan 11 PE meskipun persetujuan ekspor tersebut tidak memenuhi syarat, adalah dakwaan imajinatif dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," ungkap Patra.

Kemudian, Oke Nurwan membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng selama periode Januari-Maret 2022 di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah sistem distribusi yang tidak benar.

Oke menyatakan Kemendag sudah melakukan mitigasi untuk memperbaiki sistem distribusi tersebut dengan cara mengganggu distribusi para pelaku usaha. Hal itu dilakukan agar semua perusahaan minyak goreng di Indonesia tidak ada yang melakukan penimbunan dan membuat minyak goreng langka.

"Kami berpikiran positif terhadap para pelaku perusahaan penyalur DMO melalui distribusinya masing-masing, tetapi ternyata tidak optimal. Maka saya menyalurkan langsung bekerja sama dengan BUMN. Serahkan kepada kami, kami sampaikan itu. Artinya kami mengganggu distribusi mereka agar mereka memperbaikinya," tutur Oke.

Pengacara terdakwa Lin Che Wei yakni Handika Honggowoso sempat mencecar Oke perihal kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia. Oke membeberkan, penyebabnya juga dikarenakan harga CPO sebagai komponen utama pembentuk harga minyak goreng yang ikut naik tajam hingga Rp 26 ribu per liter, ditambah adanya persoalan biaya bahan baku, proses produksi, dan produksi.

"Secara sederhana untuk komponen harga itu kan terdiri dari biaya bahan baku, proses, produksi dan distribusi. Komponen terbesarnya adalah CPO-nya sendiri," jelas dia.

Selain itu, Oke juga ditanyakan oleh Hakim Ketua mengenai peran terdakwa Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut. Dia menjelaskan, segala rekomendasi, pertimbangan, hingga analisa yang disampaikan Lin Che Wei terkait minyak goreng tidak mengikat, dan yang dilakukannya atas permintaan dan persetujuan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

"Iya (atas persetujuan M Lutfi)," kata Oke.

Hakim Ketua turut mengangkat soal setiap kebijakan yang diambil oleh M Lutfi berasal dari Lin Che Wei. Oke menjawab bahwa tidak semua kebijakan berasal dari saran terdakwa yang diketahui berstatus sebagai konsultan tersebut.

"Tidak (selalu dari Lin Che Wei)," ujarnya.

Di hadapan Majelis Hakim, Oke juga mengaku tidak tahu apakah M Luthfi mengetahui bahwa Lin Che Wei sebelumnya merupakan tim asistensi di Kementerian Perekonomian. Tidak ketinggalan, Oke yang sudah 38 tahun berdinas di kementerian itu juga dicecar mengenai kontrak rekrutmen konsultan di Kemendag.

"Selama masa saya Dirjen tidak ada (rekrutmen konsultan), tapi selama saya di Kemendag, ada dari luar negeri," Oke menandaskan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024

Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024

Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori

Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori

Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.

Baca Selengkapnya
Naik 10 Persen, Produksi Minyak Pertamina Hulu Energi Tembus 566.000 Barel per Hari di 2023

Naik 10 Persen, Produksi Minyak Pertamina Hulu Energi Tembus 566.000 Barel per Hari di 2023

Angka capaian ini juga mencatatkan peningkatan produksi minyak sebesar 27,22 persen dari 2021 atau 10,12 persen dari 2022.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini

Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini

Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.

Baca Selengkapnya