Tim gabungan Satreskoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, menggagalkan penyelundupan 10 kg sabu Malaysia senilai Rp15 miliar. Dua orang kurir warga Sulsel, Asgar Suyuti (40) dan Affandy Nurdin (45), dijebloskan ke penjara.
Penyelundupan itu digagalkan Selasa (24/3) malam. Polisi lebih dulu mengendus upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar, dari utara Kalimantan Timur.
"Tim lidik, dan hentikan mobil Daihatsu Terios masuk di Jalan poros wilayah Samarinda Utara," kata Kapolresta Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangan resmi di kantornya, Kamis (26/3).
Seisi mobil lalu digeledah hingga ke bagasi belakang. Polisi menemukan 10 bungkus minuman teh Malaysia, yang ternyata berisi sabu. "Ada 10 bal. Setelah dicek, ternyata sabu," ujar Arif.
Dua terduga kurir di dalam mobil, Asgar Suyuti (40) dan Affandy Nurdin (45) tidak berkutik ketika diamankan. "Dari penyelidikan, sabu diambil di Berau setelah dikirim dari Malaysia. Tujuan pengiriman ke Kaltim, khususnya Balikpapan," tambah Arif.
Advertisement
Kedua terduga kurir, diketahui warga Sulawesi Selatan menggunakan mobil sewaan untuk membawa sabu itu sampai ke Balikpapan.
"Mereka ini pemain baru, dijanji upah Rp10 juta. Hanya untuk sampai di Balikpapan dan diedarkan di Balikpapan," ungkap Arif.
Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan kini meringkuk di penjara. "Ancaman penjara seumur hidup," tegas Arif.
Asgar mengaku akan diberi upah untuk menyelundupkan barang haram itu. "Dijanjikan Rp10 juta, belum dikasih. Saya ambil barang ini di jalan di Berau. Barang katanya dari Tawau," kata Asgar.