Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Didorong Revisi UU MD3 Terkait Nomenklatur Pelantikan Presiden

DPR Didorong Revisi UU MD3 Terkait Nomenklatur Pelantikan Presiden Pelantikan Jokowi-Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - DPR didorong untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya terkait nomenklatur pelantikan Presiden menjadi sumpah atau janji jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Dr Fahri Bachmid SH MH.

Dikutip dari Antara, Fahri menilai penggunaan nomenklatur pelantikan Presiden-Wapres masa jabatan periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 oleh MPR kurang tepat, dan tidak sebangun dengan konstitusi.

Menurut dia, istilah pelantikan tidak dikenal dalam pranata ketentuan pasal 9 UUD Tahun 1945 hasil amandemen.

Pasal 9 UUD 1945 berbunyi: "Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:".

Fahri mengatakan memang secara teknis pembentuk undang-undang secara tidak cermat telah membuat konsep dan nomenklatur pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 33, 34 dan 35 UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. UU RI No. 42 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 2 Tahun 2018 Jo. UU RI No. 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR. DPR, DPD dan DPRD.

Untuk itu, kata Fahri, secara teoritik pascaamendemen UUD tahun 1945 bahwa mekanisme ketatanegaraan telah berubah, baik secara paradigmatik maupun konstitusional, kelembagaan MPR tidak lagi bersifat hirarkis.

Artinya, kata Fahri, kelembagaan MPR adalah setara atau sejajar dengan kelembagaan Presiden, sehingga konsekuensi ketatanegaraannya adalah tidak tepat jika MPR melakukan tindakan melantik atau melantik Presiden, seperti waktu Indonesia masih menganut paham supremasi MPR sebelum amandemen konstitusi.

"Sesungguhnya MPR hanyalah menyaksikan pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, sebagaimana telah ditentukan secara limitatif oleh konstitusi," terang Fahri, Senin (21/10).

Dengan demikian, menurut Fahri, ke depan menjadi tugas konstitusional DPR untuk meninjau dan meluruskan konsep sumpah jabatan presiden ini dengan melakukan revisi atas ketentuan pasal 33 UU No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Ini agar sejalan dan sebangun dengan spirit rumusan ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2) UUD Tahun 1945, dan praktik ketatanegaraan kita menjadi liniear dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut saat ini," ujarnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR

Baca Selengkapnya
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres

Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres

Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya