DPO Sejak 2017, Tersangka Korupsi Pembangunan Tanggul Sei Padang Ditangkap di Rumah

Setelah diamankan, Samsul diboyong ke Kantor Kejari Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Warga Jalan Bawang Putih, Bandar Sakti, Bajenis, Tebing Tinggi ini juga menjalani rapid test Covid-19.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
DPO Sejak 2017, Tersangka Korupsi Pembangunan Tanggul Sei Padang Ditangkap di Rumah
Tersangka Korupsi Pembangunan Tanggul Sei Padang. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Sumut, menangkap Samsul (34), seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Sei Padang. Wakil Direktur CV Safitri, rekanan Pemkot Tebing Tinggi, ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.

"Tersangka kita ringkus di rumahnya di Tebing Tinggi tadi malam sekitar pukul 20.30 Wib," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tebing Tinggi Chandra Syahputra, Jumat (8/5).

Setelah diamankan, Samsul diboyong ke Kantor Kejari Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Warga Jalan Bawang Putih, Bandar Sakti, Bajenis, Tebing Tinggi ini juga menjalani rapid test Covid-19.

Hasil tes menunjukkan hasil negatif, Samsul kemudian dibawa ke Lapas Tebing Tinggi sekitar pukul 23.00 WIB. Dia dititipkan di sana.

"Selanjutnya akan kita limpahkan untuk menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan," jelas Chandra.

Samsul sebelumnya masuk DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik. Dia merupakan satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Tebing Tinggi. Proyek dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar dari APBD Tebing Tinggi Tahun 2013 itu diduga tidak sesuai bestek.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebimgtinggi Mustaqfirin menambahkan, kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Sei Padang ini diproses Kejari Tebing Tinggi sejak 2016. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.

"Dalam proses penyidikan kita menemukan ada tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp150 juta," kata Kajari Mustaqfirin.

Satu tersangka lain dalam kasus korupsi ini, atas nama Muhammad Yusuf, telah menjalani hukuman. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan kasusnya telah inkrah pada 2017.

Rekomendasi