DPO 1 Tahun, Pengusaha Kendari Gelapkan Duit Bisnis Rp7 Miliar Ditangkap

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang milik rekan bisnisnya, Andi Sarman di Makassar pada 2018. Selama setahun Hamka mengaku bersembunyi di Singapura dan baru satu hari berada di Kendari sebelum akhirnya ditangkap.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
DPO 1 Tahun, Pengusaha Kendari Gelapkan Duit Bisnis Rp7 Miliar Ditangkap
pengusaha kendari ditangkap. ©2019 Merdeka.com

Setahun berstatus DPO, Hamka Hasan (48), pengusaha asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi pada Selasa lalu, 27 Agustus 2019 lalu. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang milik rekan bisnisnya, Andi Sarman di Makassar.

Kasus ini telah dilaporkan pada April 2017 lalu. Dana yang digelapkan senilai Rp7 miliar.

"Rekan bisnisnya ini di Makassar, (Andi Sarman) merasa ditipu. Kasusnya di sini, laporannya di sini. Mereka mau kerjasama tapi uangnya dibawa lari oleh pelaku, (Hamka Hasan). Kita DPO-kan dari baru ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Polisi Andi Indra Jaya yang dikonfirmasi malam ini, Selasa, (10/9).

Akibat perbuatannya, Hamka disangkakan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, Hamka sudah DPO sejak 2018 lalu. Keberadaannya diketahui setelah Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel berkoordinasi dengan monitoring center Resmob Polda Sulsel.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui baru satu hari kembali ke Sultra setelah sekian lama pelarian ke Singapura. Dia mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polda sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.

Rekomendasi