Diupah Rp 45 Juta, Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Mabes Polri mengamankan tiga orang diduga kurir narkotika jaringan Malaysia. Dari ketiga pelaku MF (21), MK (20) dan MKA (27), petugas gabungan menyita sabu 3.050 gram atau 3,05 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengungkapkan, upaya pencegahan narkotika itu bermula dari MF beserta barang bawaannya melintasi scan mesin X Ray di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil scaning itu, petugas kemudian mencurigai benda yang dibawa tersangka, hingga diperiksa mendalam terhadap tersangka MF dan barang dibawa.
"Berdasarkan hasil pencitraan X-Ray, petugas kami mencurigai barang bawaan penumpang tersebut, berupa tiga buah kapasitor mobil dan satu buah stop kontak," kata Finari Manan di Kantor Bea dan Cukai, Senin (1/3).
Kemudian petugas di lokasi melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap aksesoris mobil dibawa mantan penumpang Malindo Air OD-348 rute Malaysia-Indonesia itu.
"Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas kami menemukan bungkusan kristal bening di masing-masing barang elektronik tersebut," ujar dia.
Setelah diketahui berisi kristal bening, petugas lantas melakukan uji laboratorium. Diketahuilah kristal bening tersebut mengandung Amfetamin atau Sabu.
"Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengembangan," kata Finari.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri, melakukan penelusuran kepada penerima barang. Sehingga, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan menuju Surabaya.
"Sampai dengan Surabaya terdapat dua tersangka lagi yakni MK (20) dan MKA (27), ada total 3 tersangka untuk pengungkapan ini. Pelaku MF, mengaku dijanjikan Rp 45 juta dalam pengiriman tersebut," ujar dia.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Muhamad Anwar menegaskan, berdasarkan hasil interogasi diketahui para pelaku tersebut memperoleh sabu dari Malaysia untuk kemudian diedarkan ke wilayah Madura, Jawa Timur.
"Sayangnya, bandar yang ada di Malaysia masih berstatus DPO (daftar pencarian orang), karena kabur setelah kurirnya ini ditangkap," kata dia.
Dia menegaskan, para tersangka kemudian dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca Selengkapnya