Dituduh Rusak Taman Sriwedari, Wali Kota Solo Siap Jalani Proses Hukum
Merdeka.com - Koordinator ahli waris RMT Wirjodiningrat, Joko Pikukuh Gunadi melaporkan Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo ke Polresta Surakarta. Rudyatmo dilaporkan pada 10 Desember lalu atas tuduhan merusak lahan Sriwedari, dengan membangun Masjid Raya.
Menanggapi pelaporan tersebut, Hadi Rudyatmo alias Rudy mengaku siap mengikuti proses hukum. Dia bahkan mengklaim jika pengelolaan lahan Sriwedari oleh Pemkot selama beberapa tahun ini tidak melanggar hukum.
"Kalau benar dilaporkan ke polisi terus diperiksa, ya saya ikuti, gitu saja," katanya saat ditemui wartawan, Selasa (18/12).
Dia menilai, pengaduan yang dilakukan ahli waris RMT Wirjodiningrat tersebut tidak berdasar, apalagi dianggap merusak. Pembangunan Masjid Raya Sriwedari, menurutnya, melalui proses, yakni menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB).
Penerbitan IMB tersebut, kata Rudy, juga dilengkapi dengan sertifikat lahan, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Lahan Sriwedari itu sudah dinyatakan sah milik Pemkot. Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai (HP) Nomor 40 dan 41. Kalau menurut saya, membangun berdasarkan sertifikat itu namanya tidak merusak," tegasnya.
"Sertifikat HP Nomor 40 dan 41 itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) lho," tutup Rudy.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaHari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca Selengkapnya2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan
Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto: Inisiatif Masyarakat Kunci Suksesnya Konsolidasi Tanah Pertanian di Lombok Barat
Masyarakat berinisiatif mengajukan penataan lahan pertaniannya agar jalan usaha tani dapat dibangun.
Baca SelengkapnyaLama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca Selengkapnya