Dishub Jabar segera tindak angkutan online tak sesuai aturan
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Jabar), Dedi Taufik, menerima perwakilan dari pengusaha dan sopir angkot menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kamis (9/3). Setelah beraudiensi, akhirnya disepakati bahwa akan dilakukan pengaturan terhadap angkutan umum berbasis aplikasi.
Dedi Taufik mengatakan, pihaknya bersama Polda Jabar akan melakukan penegakan aturan terhadap keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi. Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebut bahwa angkutan umum berbasis aplikasi harus memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum.
"Kita akan melakukan penegakan, sesuai dengan dari pihak Polda Jabar dari Dirlantas kita akan lakukan penegakan," kata Dedi.
Adapun mekanisme penindakan dilakukan, kata Dedi, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Polda Jabar. Dedi menegaskan bahwa angkutan umum berbasis aplikasi akan ditindak sesuai aturan berlaku.
"Nanti akan kita bahas dengan pihak Polda jabar penindakan-penindakannya bagaimana. Ada cara bertindak dan lain sebagainya, tapi nanti kita akan bekerjasama baik dishub provinsi maupun Dishub Bandung, asosiasi organda potensinya di mana saja. Sebetulnya mudah kan kita masuk ke aplikasi itu ketahuan. Nah ini yang harus dipastikan caranya seperti apa," ujarnya.
Dedi mengimbau kepada para angkutan umum berbasis aplikasi untuk tidak beroperasi sebelum memenuhi persyaratan tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009, seperti memiliki badan hukum, uji KIR, dan plat kuning sebagai bukti terdaftar angkutan.
"Mereka yang memang tidak berizin dan sebagainya, ada sanksi masing-masing sesuai aturan yang ada. Sehingga diharapkan tidak melakukan pergerakan atau pelayanan," ungkapnya.
Terkait permintaan pencabutan Permenhub 32 tahun 2016 yang disampaikan massa aksi, Dedi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kementerian dengan berkirim surat. Dia menyampaikan usulan terkait poin kesetaraan dan keadilan yang tercantum dalam Permenhub 32 tahun 2016
"Dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti lagi karena kita sudah berkirim surat kemarin hari Senin, Saya kirim surat untuk melakukan hasil rapat koordinasi dari pihak Polda, Organda, Jasa Raharja, badan pendapatan daerah, asosiasi sopir dan tercetuslah untuk itu dan kami sudah lakukan surat usulan terkait Permenhub 32 itu," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBlibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah layanan gratis turut bertebaran di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, untuk memeriahkan momen kemerdekaan tahun ini.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPencarian jemaah dilakukan berbasis sinyal ponsel.
Baca Selengkapnya