Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dishub Jabar segera tindak angkutan online tak sesuai aturan

Dishub Jabar segera tindak angkutan online tak sesuai aturan unjuk rasa taksi online. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Jabar), Dedi Taufik, menerima perwakilan dari pengusaha dan sopir angkot menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kamis (9/3). Setelah beraudiensi, akhirnya disepakati bahwa akan dilakukan pengaturan terhadap angkutan umum berbasis aplikasi.

Dedi Taufik mengatakan, pihaknya bersama Polda Jabar akan melakukan penegakan aturan terhadap keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi. Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebut bahwa angkutan umum berbasis aplikasi harus memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum.

"Kita akan melakukan penegakan, sesuai dengan dari pihak Polda Jabar dari Dirlantas kita akan lakukan penegakan," kata Dedi.

Adapun mekanisme penindakan dilakukan, kata Dedi, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Polda Jabar. Dedi menegaskan bahwa angkutan umum berbasis aplikasi akan ditindak sesuai aturan berlaku.

"Nanti akan kita bahas dengan pihak Polda jabar penindakan-penindakannya bagaimana. Ada cara bertindak dan lain sebagainya, tapi nanti kita akan bekerjasama baik dishub provinsi maupun Dishub Bandung, asosiasi organda potensinya di mana saja. Sebetulnya mudah kan kita masuk ke aplikasi itu ketahuan. Nah ini yang harus dipastikan caranya seperti apa," ujarnya.

Dedi mengimbau kepada para angkutan umum berbasis aplikasi untuk tidak beroperasi sebelum memenuhi persyaratan tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009, seperti memiliki badan hukum, uji KIR, dan plat kuning sebagai bukti terdaftar angkutan.

"Mereka yang memang tidak berizin dan sebagainya, ada sanksi masing-masing sesuai aturan yang ada. Sehingga diharapkan tidak melakukan pergerakan atau pelayanan," ungkapnya.

Terkait permintaan pencabutan Permenhub 32 tahun 2016 yang disampaikan massa aksi, Dedi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kementerian dengan berkirim surat. Dia menyampaikan usulan terkait poin kesetaraan dan keadilan yang tercantum dalam Permenhub 32 tahun 2016

"Dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti lagi karena kita sudah berkirim surat kemarin hari Senin, Saya kirim surat untuk melakukan hasil rapat koordinasi dari pihak Polda, Organda, Jasa Raharja, badan pendapatan daerah, asosiasi sopir dan tercetuslah untuk itu dan kami sudah lakukan surat usulan terkait Permenhub 32 itu," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP