Disdik Simalungun bantah penghentian beasiswa karena mahasiswi pindah agama

Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun membantah alasan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) saat menghentikan program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) atas nama Arnita Rodelina Turnip (21). Mereka beralasan kasus ini terjadi hanya kesalahan administrasi, bukan karena mahasiswi IPB itu pindah agama.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Disdik Simalungun bantah penghentian beasiswa karena mahasiswi pindah agama
Kepala Disdik Simalungun Resman Saragih. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun membantah alasan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) saat menghentikan program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) atas nama Arnita Rodelina Turnip (21). Mereka beralasan kasus ini terjadi hanya kesalahan administrasi, bukan karena mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu pindah agama.

"Pemutusan hubungan beasiswa utusan daerah untuk atas nama Arnita Turnip di IPB, tidak ada sedikit pun mengandung unsur SARA. Perlu saya jelaskan bahwa pemutusan hubungan yang pernah kita lakukan itu pada 2016, memang saat itu belum saya kepala Dinas Pendidikannya, itu semata-mata hanya karena kesalahan administrasi," kata Resman Saragih, Kepala Disdik Simalungun, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit, Medan, Selasa (31/7).

Menurut Resman, kasus ini terjadi karena kelalaian. Dia yakin masalahnya dapat selesai dengan cepat, karena segera dilaporkan ke Bupati Simalungun JR Saragih. "Karena Pak Bupati berkeinginan ini bisa selesai dengan cepat," ujarnya.

Dia menjelaskan, masalah administrasi terjadi karena pihak Disdik Simalungun tidak dapat menemui dan menghubungi Arnita setelah semester pertama. Mahasiswi itu, kata dia, tidak menyerahkan surat permohonan berikut rekening yang akan menampung uang beasiswa.

Dalam skema BUD Pemkab Simalungun, Arnita memperoleh Rp 20 juta untuk tiap semester. Rinciannya Rp 11 juta untuk uang kuliah dan Rp 9 juta untuk biaya hidup.

Mantan Kadis Pendidikan Simalungun saat penghentian BUD itu, Lurinim Purba, juga menyatakan tidak ada motif SARA di balik keputusan mereka. Menurut dia, kondisi itu terjadi karena Arnita tidak membuat permohonan. "Kami tidak bisa menghubunginya," ucapnya.

Mahasiswi IPB asal Simalungun Arnita ©2018 facebook

Meski mengaku tidak dapat menghubungi Arnita, Lurinim menyatakan mereka telah menyuratinya agar membuat surat permohonan dan laporan yang harus dibuat tiap semester. Kata dia, surat itu dititipkan kepada koordinator mahasiswa BUD Pemkab Simalungun di IPB.

Sementara Lisnawati, ibu dari Arnita, heran dengan pernyataan Dinas Pendidikan Simalungun. Menurutnya tak masuk akal mereka hanya dapat menghubungi putrinya pada semester pertama. "Anak saya sampai semester tiga masih aktif kuliah, setelah surat pemutusan BUD itulah dia jadi stres," jelasnya.

Seperti diberitakan, Pemkab Simalungun dilaporkan telah membuat kebijakan yang diduga bernuansa SARA terkait penghentian program BUD atas Arnita Rodelina Turnip, yang menempuh pendidikan di Departemen Kehutanan Program Studi Silvikultur IPB. Berdasarkan laporan ibunya, Lisnawati, penghentian BUD itu diduga karena putrinya pindah agama.

Rekomendasi