Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan menghadirkan ketiga terdakwa, Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan sidang pada Jumat (27/11).
Dalam persidangan terungkap bila Anita Kolopaking sempat salah menangkap permintaan dari Djoko Tjandra selaku kliennya terkait permintaan dokumen peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.
Kesaksian salah persepsi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada 18 Juni 2020, kepada saksi Djoko apakah pernah mendapat email surat rekomendasi kesehatan, Covid-19, dan surat izin jalan dari Anita.
"Benar (berbentuk .pdf) scan surat tersebut masuk ke email saya tapi saya tidak membacanya," kata Djoko.
Mendengar jawaban tersebut, lantas jaksa mengkonfirmasi kepada Anita terkait kebenaran mengirim surat-surat yang dimaksud melalui email kepada Djoko. Namun Anita mengakui jika pengiriman surat kesehatan, Covid-19, dan izin jalan bukanlah yang diminta kliennya tersebut
"Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan apa itu, buat apa? Saya bilang surat jalan pak, surat bebas Covid. Kata beliau saya kan tidak minta itu. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah menangkap yang beliau minta," ungkap Anita.
"Beliau bilang pada saya Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin, pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Lalu saya menyampaikan ke Pak Pras," sambungnya.
Advertisement
Djoko Tjandra minta Surat Pengajuan PK
Ternyata yang dimaksud oleh Djoko Tjandra adalah dokumen terkait pengajuan PK. Sebab, saat itu Djoko Tjanda hendak mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.
"Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta. Tapi yang dikirimkan surat rekomendasi kesehatan, bebas Covid dan surat jalan," tutur Anita.
Sementara terkait surat kesehatan, Covid-19, surat izin jalan, Anita mengakui bila dirinya mendapatkan surat tersebut dari Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Dari staf Pak Pras, saudara Dody," kata Anita
Isi dakwaan Kasus Surat Jalan Palsu
Sebelumnya dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.