Penyidik Bareskrim Polri ternyata diam-diam telah memeriksa Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial AT. Pemeriksaan dilakukan pada 16 November 2020 kemarin. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah dilakukan AT.
"Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus Maybank. Jadi kemarin 16 November 2020, penyidik telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan tersangka AT di rutan Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Pemeriksaan terhadap AT dilakukan selama 15 jam pada Senin 16 November 2020 mulai pukul 12.00 hingga pukul 03.00 WIB, Selasa 17 November 2020. "Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 12.00-03.00 Wib dan dicecar dengan 37 pertanyaan. Tentunya penyidik menanyakan terkait dengan temuan-temuan dan fakta-fakta dari penyidikan yang didapatkan selama ini dan dilakukan kroscek terhadap tersangka," ujarnya.
Namun, jenderal bintang satu ini tidak menjelaskan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik selama 15 jam tersebut. Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial AT sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Helmy menyebut, A kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Pihaknya kini masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka.
"Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Helmy menyebut, total kerugian yang dialami Winda sebanyak Rp22.879.000.000. Uang tersebut merupakan tabungan di dua rekening berbeda, yakni milik Winda dan ibunya.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," kata Helmy.
Diketahui, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp20 miliar.
"Dengan rincian Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," jelas Joey.
Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," katanya.
Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.
"Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," jelas Joey.