Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Sudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin rampung menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Sudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus tersebut. Sudin menyebut menjelaskan mengenai anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementan.

"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," ujar Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Selain Sudin, penyidik KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya. Mereka yakni Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, ajudan SYL Panji Harjanto, dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10).

Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Selain untuk cicilan kartu kredit dan Alphard, KPK menyebut uang itu juga digunakan untuk umrah para pejabat di Kementan dan untuk kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Syahrul Yasin Limpo tak terima dijadikan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Namun dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono, praperadilan SYL ditolak.

KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Diduga Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Diduga Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggeledahan di rumah Sudin.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Sekjen Kementan Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Periksa Sekjen Kementan Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Ali mengatakan, Kasdi yang diduga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo
Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syahrul Yasin Limpo Minta Pendampingan Hukum 'Eks KPK' Hadapi Kasus Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo Minta Pendampingan Hukum 'Eks KPK' Hadapi Kasus Korupsi di Kementan

SYL meminta pendampingan hukum usai dikabarkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif
Diperiksa KPK Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif

Keterangan Syahrul Yasin Limpo dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Syahrul Yasin Limpo Cari Cuan di Kementan Diungkap KPK
Sederet Modus Syahrul Yasin Limpo Cari Cuan di Kementan Diungkap KPK

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Nawawi Pomolango Bicara Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Nawawi Pomolango Bicara Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Tersangka dalam kasus korupsi di Kementan itu sejauh ini baru SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan

KPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya