Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif

Diperiksa KPK Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif<br>

Diperiksa KPK Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif

Ali menyebut, Syahrul akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tiga cluster ini. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi tiga cluster di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu (11/10). Tiga cluster korupsi itu yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Ali menyebut, Syahrul akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tiga cluster ini. Ali memastikan keterangan politikus NasDem itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," 

kata Ali.

merdeka.com

Ali meminta Syahrul Yasin Limpo kooperatif terhadap proses hukum. Syahrul Yasin Limpo diharap bersedia memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan memberikan keterangan dengan jujur.

Diperiksa KPK Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," 

kata Ali.

merdeka.com

Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini sudah lebih dahulu diperiksa tim penyidik sebagai saksi. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta diperiksa pada Senin, 8 Oktober 2023 dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Selasa, 9 Oktober 2023.

Diketahui, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.

Diperiksa KPK Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," 

ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

merdeka.com

Dari 9 orang yang dicegah ke luar negeri, tiga di antaranya sudah dijadikan tersangka. Mereka Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Diperiksa KPK Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap proses hukum.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," Ali menandasi.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap proses hukum.<br>

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kediaman pribadinya di Makassar. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Kementan dan kediaman Muhammad Hatta.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik menemukan uang sekitar Rp30 miliar. Penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo diketahui terjadi pada Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023. Selain uang, diketahui tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api.

"Jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar. Juga dugaan senjata api yang juga sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin (2/10).

Sementara di kediaman Syahrul Yasin Limpo di Makassar tim penyidik menyita Mobil Audi A6 dan beberapa dokumen elektronik. Ali mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan tersebut kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Diperiksa KPK Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif

Ali berharap semua pihak kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan saat dibutuhkan tim penyidik.

"Jadi, siapa pun yang kemudian diduga mengetahui seluruh perbuatan, kami pastikan dipanggil sebagai saksi dan kami juga berharap dalam kesempatan ini nanti siapa pun yang dipanggil oleh penyidik KPK dalam perkara ini kami sangat berharap agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Ali berharap semua pihak kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan saat dibutuhkan tim penyidik.<br>

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga cluster penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga cluster itu yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara ini kemarin sudah disampaikan ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10).

Namun Ali belum bersedia membeberkan nilai uang yang dikorupsi, termasuk nilai penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.


"Nanti update perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut, materi perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses," 
kata Ali.

merdeka.com

Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Keterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo Mau Dijemput Paksa, Begini Reaksi KPK
Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo Mau Dijemput Paksa, Begini Reaksi KPK

KPK menghormati tak hadirnya Syahrul Yasin Limpo karena ingin bertemu ibunya.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK: Jangan Dihakimi Dulu, Beri Kesempatan Saya Membuktikan
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK: Jangan Dihakimi Dulu, Beri Kesempatan Saya Membuktikan

Syahrul Yasin Limpo berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam perkara yang diusut KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Kabar Jadi Tersangka Korupsi: Pada Saatnya Saya Jelaskan
Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Kabar Jadi Tersangka Korupsi: Pada Saatnya Saya Jelaskan

KPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan
Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Sudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo
Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Belum Diperiksa Terkait Kepemilikan Senpi, Bareskrim Masih Tunggu Laporan KPK
Syahrul Yasin Limpo Belum Diperiksa Terkait Kepemilikan Senpi, Bareskrim Masih Tunggu Laporan KPK

Bareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo: Ditunggu Tapi Tidak Hadir
Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo: Ditunggu Tapi Tidak Hadir

Ali Fikri menegaskan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan tangkap tangan.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali KPK Tekankan Soal Syahrul Yasin Limpo: Ini Penangkapan, Bukan Tangkap Tangan!
Berkali-kali KPK Tekankan Soal Syahrul Yasin Limpo: Ini Penangkapan, Bukan Tangkap Tangan!

KPK menilai penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan setelah mencermati perkembangan dalam penanganan kasus.

Baca Selengkapnya