Sederet Modus Syahrul Yasin Limpo Cari Cuan di Kementan Diungkap KPK
Syahrul dan dua anak buahnya ditetapkan tersangka KPK
Syahrul dan dua anak buahnya ditetapkan tersangka KPK
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul terjerat dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Berikut sederet modus SYL cari cuan dari praktik culas di Kementan yang diungkap KPK:
1. Buat Kebijakan Personal Berujung Pemerasan
Dimulai dengan Syahrul Yasin Limpo yang menduduki jabatan Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024. Lalu, dia mengangkat kedua anak buahnya.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
Tidak berhenti sampai di situ, SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.
Johanis menyebut, para eselon I dan II di Kementan setiap bulan harus menyetor uang kepada Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi dan Hatta.
"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Johanis.
Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang kepada vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
3. 'Setoran' Anak Buah Capai Rp157 Juta per Bulan
Atas arahan Syahrul, bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I dari para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing masing eselon dengan kisaran mulai dari USD4.000 - USD10.000, atau setara dengan Rp62 juta hingga Rp157 juta.
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000," tutur Johanis menjelaskan.
Penerimaan uang korupsi melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Menurut keterangan Johanis, uang yang dikumpulkan oleh SYL atas bantuan KS dan MH ternyata untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil pribadi miliknya.
"Penggunaan uang oleh SYl yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, dan cicilan penbelian mobil alphard milik SYL," ucapnya.
5. Total Korupsi Capai Angka Rp13,9 Miliar
Johanis menyebut, hingga saat ini, KPK menemukan total uang korupsi yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama KS dan MH mencapai Rp13,9 miliar.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ungkap Johanis Tanak.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo Pernah Diperiksa Kasus Korupsi di Kementan
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaSudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo disinyalir masuk dalam pusara kasus korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaAnak buah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya