Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.
"Sejuah ini uang dinikmati SYL bersama KS dan MH 13,9 miliar rupiah dan penelusuran masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).