Dilaporkan hina Presiden Jokowi, Dhani bakal dipanggil Polda Metro

Dilaporkan hina Presiden Jokowi, Dhani bakal dipanggil Polda Metro. Bos manajemen Republik Cinta Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November lalu.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Dilaporkan hina Presiden Jokowi, Dhani bakal dipanggil Polda Metro
Dhani bantah hina Presiden. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Polda Metro Jaya berencana akan memanggil pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Pemanggilan tersebut terkait kata-kata diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi pada aksi 4 November, dalam hal ini Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin (7/11)lalu."Semua akan dipanggil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11).Namun, kata Awi, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan seluruh alat bukti. Apabila nanti, lanjutnya, seluruh bukti lengkap maka penyidik akan memanggil seluruh orang yang terkait baik pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi."Nanti dari situ secara prosedural kita lakukan interview dan saksi ahli, dari situ kita akan gelar apa kita bisa naikkan ke penyidikan," kata Awi.Seperti diberitakan, Bos manajemen Republik Cinta Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin (7/11) lalu.Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musisi terkenal itu pun terancam dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa."Kami merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

Rekomendasi