Dijerat Pasal Berlapis, 2 Terdakwa Kasus Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Eksepsi
Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya selesai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), 2 dari 3 terdakwa mengajukan eksepsi.
Kedua terdakwa kasus insiden asrama mahasiswa Papua yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Tri Susanti alias Mak Susi dan terdakwa Andria Adiansyah. Sedangkan untuk terdakwa Syamsul Arifin tidak mengajukan keberatan.
Pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan ini disampaikan kuasa hukum Mak Susi, Sahid. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Sahid menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dia beralasan, eksepsi diajukan karena dakwaan dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, pihaknya juga bingung terkait dengan kasus ini, apakah masuk dalam delik aduan atau delik umum.
"Nanti akan kita uraikan terkait dengan bantahan karena dakwaan tidak sesuai fakta," katanya, Rabu (27/11).
Hal senada disampaikan salah satu kuasa hukum terdakwa Andria. Dia menyatakan mengajukan eksepsi karena dakwaan dianggap kabur. Locus delicti atau tempat perkara dalam kasus kliennya, dianggap tidak jelas.
"Karena locus delictinya tidak jelas, maka kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ujarnya pada majelis hakim.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamoni pun menunda persidangan hingga pekan depan. "Baik, karena ada eksepsi, maka sidang kita tunda hingga Senin pekan depan," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.
Baca SelengkapnyaTersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaMomen mahasiswa kunjungi rumah Panglima perang Suku Dani, Moro Kogoya.
Baca Selengkapnya14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaTak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaTepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Mahasiswa Kompak Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar
Baca Selengkapnya