Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, saat ini penyidik Bareskrim tengah menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari masyarakat menyebutkan jika senjata api jenis pistol itu ilegal."Kita telusuri," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).Menurut Waseso, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan 21 penyidik KPK karena penggunaannya tidak benar. Mereka tidak pernah memperpanjang surat kepemilikan senjata api tersebut."Pabrikan betul. Belinya benar. Tapi kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," katanya.Lanjut Waseso, dengan tidak mengurus perpanjangan surat izin kepemilikan senjata api tersebut maka melanggar undang-undang."Ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang," tandasnya.Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.Dalam pelaporan tersebut, Mochmashur melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindahtanganan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki Abraham Samad. Pada laporan itu, Mochmashur juga menitikberatkan laporannya kepada pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Diduga miliki senpi ilegal, 21 penyidik KPK akan diperiksa Bareskrim
Mereka diduga tidak pernah memperpanjang surat kepemilikan senjata api tersebut.
Rekomendasi