Polda Kalimantan Timur menyorot aktivitas di dalam kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan, Samarinda, Kalimantan Timur. Diduga kuat, pasar itu kerap menjadi tempat berjualan narkoba. Polisi menegaskan apabila perlu akan membangun tenda guna mengawasi pasar itu.
Pasar Segiri di Samarinda, memang menjadi pasar terbesar di ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Aktivitasnya jual beli di dalam pasar demikian padat. Tidak sedikit bangunan petak berbahan plywood, berdiri di banyak sudut pasar.
Dalam dua pekan ini, polisi telah menyegel bangunan petak plywood tertutup, ditengarai jadi tempat jual beli narkoba, dengan memasang garis batas polisi. Bukan tanpa alasan. Petak itu jadi loket jual beli narkoba, bagi pelanggan menyetor dan menerima narkoba. Beberapa kali pengungkapan kasus, bermuara asal narkoba dari pasar itu.
Polda Kalimantan Timur memberi atensi khusus pasar itu. Bahkan, dinilai perlu ditangani dengan cara tidak biasa. Mengingat, meski sudah disegel polisi, ditengarai, ada saja warga yang masih menjual narkoba karena adanya permintaan.
"Saya menilai satu tempat serius menanganinya. Pasar Segiri, meski beberapa kali Polresta Samarinda melakukan tindakan," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Priyo Widyanto, di Samarinda, Kamis (5/4).
Priyo mengisyaratkan, pemberantasan narkoba di pasar itu, perlu ditangani dengan cara yang luar biasa. "Iya. Artinya, kalau dengan cara biasa tidak bisa menghentikan, saya perintahkan, kalau perlu backup (dari Polda Kaltim)," ujar Priyo.
Priyo mengingatkan jajarannya di Samarinda, mesti benar-benar menangani dugaan peredaran sabu di pasar Segiri, yang berlokasi di pusat kota itu. "Harus benar-benar serius tangani itu. Jangan sekali tangkap, besok mulai lagi. Harus (serius). Kalau perlu kita pasang tenda, ya pasang tenda," tegas Priyo.
Ditanya tindakan tegas lain yang perlu diambil, misal dengan cara membongkar petak loket jual beli sabu di dalam pasar itu, dia mengatakan tak akan bertindak sejauh itu.
"Semua harus berdasarkan hukum aturan. Itu wewenang Pemda, karena bangunan itu salahi aturan. Dari kita, hanya beri police line karena tempat itu adalah yang digunakan tempat pemasaran (narkoba)," ujar Priyo.