Dewas KPK Belum Verifikasi Laporan Etik Kebohongan Publik Lili Pintauli
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengaku belum mengetahui adanya pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan mantan pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Belum tahu saya, mungkin masih proses administrasi," ujar Harjono dalam keterangannya, Jumat (8/10).
Lantaran masih proses administrasi, Harjono menyebut laporan itu belum bisa diverifikasi oleh pihaknya. Menurutnya, laporan baru bisa diverifikasi jika sudah ada laporan hasil akhir (LHA).
"(Laporannya) lagi di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir). (Jadi) belum (diverifikasi)," kata Harjono.
Sebanyak empat pegawai KPK yang dipecat melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Empat orang mantan pegawai KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Kali ini Lili dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik.
"Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial," ujar pegawai nonaktif KPK Rieswin Rachwell dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Menurut Rieswin, saat melakukan jumpa pers Lili menyangkal berkomunikasi denhan Syahrial terkait penanganan kasus sugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Namun dalam putusan etik, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Bahkan Lili disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK. Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.
"Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin.
Menurut Rieswin, berbohongnya Lili dalam jumpa pers merupakan pelanggaran kode etik. Dia menyebut, pembohongan publik itu sangat merendahkan martabat dan muruah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi.
"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnya