Depok Masuk Zona Oranye Covid-19, Pembatasan Aktivitas Usaha Diperpanjang

Jumlah penderita Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat tercatat 6.327 orang. Dengan rincian sembuh 4.738 orang dan 176 meninggal dunia. Status Kota Depok masuk dalam risiko sedang atau zona oranye.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Depok Masuk Zona Oranye Covid-19, Pembatasan Aktivitas Usaha Diperpanjang
Ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com/shutterstock

Jumlah penderita Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat tercatat 6.327 orang. Dengan rincian sembuh 4.738 orang dan 176 meninggal dunia. Status Kota Depok masuk dalam risiko sedang atau zona oranye.

Terkait itu, Pemerintah Kota Depok melakukan perpanjangan kembali jam pembatasan aktivitas usaha (PAU). Jam PAU diterapkan pada wilayah yang masuk dalam pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).

"Perpanjangan berlaku selama dua pekan," kata Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi, Senin (19/10).

Perpanjangan pembatasan kegiatan dunia usaha dimulai sejak 18-31 Oktober 2020. "Perpanjangan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan dan sejenisnya, berlaku selama 14 hari sejak tanggal 18 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020," ucapnya.

Perpanjangan selanjutnya dapat dilakukan kembali sesuai dengan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Wilayah yang masuk dalam PSKS tidak boleh melayani makan di tempat (dine in). Operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk wilayah yang tidak masuk dalam PSKS, boleh menerapkan makan di tempat hingga batas waktu pukul 18.00 WIB. "Untuk untuk operasionalnya (wilayah non-PSKS) sampai dengan pukul 21.00 WIB (take away)," tutupnya.

Rekomendasi